Definisi
Dzawil arham adalah kelompok kerabat pewaris yang memiliki hubungan darah tetapi tidak termasuk dalam golongan dzawil furudh (penerima bagian tetap) maupun ashabah (penerima sisa). Mereka merupakan kerabat yang terhubung melalui garis perempuan atau kerabat yang tidak memiliki hak waris dalam kondisi normal.
Yang termasuk dzawil arham antara lain: cucu dari anak perempuan (baik laki-laki maupun perempuan), anak-anak saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, paman dari pihak ibu (khal), bibi dari pihak ayah (ammah), bibi dari pihak ibu (khalah), dan kakek dari pihak ibu.
Dalam mazhab Hanafi yang banyak dianut di Indonesia, dzawil arham dapat mewarisi apabila tidak ada ahli waris dzawil furudh maupun ashabah. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur dzawil arham secara eksplisit, namun dalam praktik peradilan agama, hakim dapat mempertimbangkan keberadaan dzawil arham berdasarkan ijtihad dan keadilan. Apabila tidak ada ahli waris sama sekali, harta warisan diserahkan kepada Baitul Mal.
Contoh Kasus
Seorang pewaris wafat tanpa meninggalkan anak, orang tua, suami/istri, maupun saudara. Satu-satunya kerabat yang masih hidup adalah cucu perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki dari saudara perempuan. Kedua kerabat ini termasuk dzawil arham. Keluarga mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Hakim mempertimbangkan bahwa karena tidak ada ahli waris dzawil furudh maupun ashabah, dzawil arham berhak mewarisi berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam.