Dzawil Arham

Distant Relatives / Extended Kin Heirs Dari bahasa Arab 'dzawil arham' yang berarti pemilik hubungan rahim atau kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah
Hukum Syariah dzawil arham kerabat jauh waris Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Dzawil Arham?

Dzawil arham adalah kerabat pewaris yang bukan dzawil furudh maupun ashabah, mewarisi saat tidak ada ahli waris utama.

Distant Relatives / Extended Kin Heirs Dari bahasa Arab 'dzawil arham' yang berarti pemilik hubungan rahim atau kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah Hukum Syariah

Definisi

Dzawil arham adalah kelompok kerabat pewaris yang memiliki hubungan darah tetapi tidak termasuk dalam golongan dzawil furudh (penerima bagian tetap) maupun ashabah (penerima sisa). Mereka merupakan kerabat yang terhubung melalui garis perempuan atau kerabat yang tidak memiliki hak waris dalam kondisi normal.

Yang termasuk dzawil arham antara lain: cucu dari anak perempuan (baik laki-laki maupun perempuan), anak-anak saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, paman dari pihak ibu (khal), bibi dari pihak ayah (ammah), bibi dari pihak ibu (khalah), dan kakek dari pihak ibu.

Dalam mazhab Hanafi yang banyak dianut di Indonesia, dzawil arham dapat mewarisi apabila tidak ada ahli waris dzawil furudh maupun ashabah. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur dzawil arham secara eksplisit, namun dalam praktik peradilan agama, hakim dapat mempertimbangkan keberadaan dzawil arham berdasarkan ijtihad dan keadilan. Apabila tidak ada ahli waris sama sekali, harta warisan diserahkan kepada Baitul Mal.

Contoh Kasus

Seorang pewaris wafat tanpa meninggalkan anak, orang tua, suami/istri, maupun saudara. Satu-satunya kerabat yang masih hidup adalah cucu perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki dari saudara perempuan. Kedua kerabat ini termasuk dzawil arham. Keluarga mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Hakim mempertimbangkan bahwa karena tidak ada ahli waris dzawil furudh maupun ashabah, dzawil arham berhak mewarisi berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam.

Dasar Hukum

Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dzawil Arham? +
Dzawil arham adalah kerabat pewaris yang bukan dzawil furudh maupun ashabah, mewarisi saat tidak ada ahli waris utama.
Apa bahasa Inggris dari Dzawil Arham? +
Dzawil Arham dalam bahasa Inggris disebut Distant Relatives / Extended Kin Heirs.
Apa dasar hukum Dzawil Arham? +
Dasar hukum Dzawil Arham diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Dzawil Arham? +
Dari bahasa Arab 'dzawil arham' yang berarti pemilik hubungan rahim atau kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah

Istilah Terkait