Definisi
Aul adalah metode penyelesaian dalam hukum waris Islam yang diterapkan ketika total bagian seluruh ahli waris dzawil furudh melebihi keseluruhan harta warisan yang tersedia. Dalam situasi ini, angka penyebut (asal masalah) dinaikkan sesuai dengan jumlah angka pembilang sehingga setiap ahli waris mendapatkan pengurangan bagian secara proporsional.
Berdasarkan Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam, apabila dalam pembagian warisan angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai angka pembilang, dan harta warisan dibagi berdasarkan angka pembilang tersebut. Dengan demikian, setiap ahli waris menerima bagian yang lebih kecil dari yang seharusnya, namun pengurangan dilakukan secara adil dan proporsional.
Aul terjadi dalam kasus-kasus tertentu di mana komposisi ahli waris menghasilkan total bagian yang melebihi satu (100%). Metode aul pertama kali diterapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan menjadi konsensus mayoritas ulama sebagai solusi yang adil.
Contoh Kasus
Seorang pewaris wafat meninggalkan suami, dua saudara perempuan sekandung, dan ibu. Asal masalah adalah 6. Suami mendapat 1/2 (3/6), dua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 (4/6), dan ibu mendapat 1/6 (1/6). Total bagian: 3+4+1 = 8, padahal asal masalah hanya 6. Karena angka pembilang (8) lebih besar dari penyebut (6), dilakukan aul dengan menaikkan penyebut menjadi 8. Suami mendapat 3/8, dua saudara perempuan mendapat 4/8, dan ibu mendapat 1/8. Setiap ahli waris menerima bagian yang dikurangi secara proporsional.