Pembagian Warisan Islam

Islamic Estate Distribution / Inheritance Division Proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraidh)
Hukum Syariah pembagian warisan faraidh hukum waris Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembagian Warisan Islam?

Pembagian warisan Islam adalah proses distribusi harta pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan faraidh dan KHI.

Islamic Estate Distribution / Inheritance Division Proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraidh) Hukum Syariah

Definisi

Pembagian warisan Islam (faraidh) adalah proses pendistribusian harta peninggalan (tirkah) pewaris kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Kompilasi Hukum Islam. Pembagian warisan dilakukan setelah seluruh kewajiban pewaris dipenuhi, meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta).

Proses pembagian warisan meliputi beberapa tahapan: pertama, menentukan harta peninggalan bersih setelah dikurangi kewajiban-kewajiban; kedua, menentukan siapa saja ahli waris yang berhak; ketiga, menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan faraidh; keempat, melaksanakan pembagian secara nyata.

Berdasarkan Pasal 183 KHI, para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Artinya, setelah dihitung menurut faraidh, ahli waris boleh membagi ulang berdasarkan kesepakatan bersama (takharuj). Pembagian warisan dapat dilakukan secara kekeluargaan atau melalui penetapan Pengadilan Agama apabila terjadi sengketa.

Contoh Kasus

Seorang pewaris wafat meninggalkan harta berupa rumah senilai Rp800.000.000, tabungan Rp200.000.000, dan utang Rp100.000.000. Ahli waris terdiri dari istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Setelah dikurangi utang, harta bersih Rp900.000.000. Istri mendapat 1/8 (Rp112.500.000) karena ada anak. Sisa Rp787.500.000 dibagi kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Para ahli waris kemudian bersepakat secara musyawarah bahwa rumah dijual dan hasilnya dibagikan sesuai bagian faraidh masing-masing.

Dasar Hukum

Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pasal 187 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas: a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.

Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembagian Warisan Islam? +
Pembagian warisan Islam adalah proses distribusi harta pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan faraidh dan KHI.
Apa bahasa Inggris dari Pembagian Warisan Islam? +
Pembagian Warisan Islam dalam bahasa Inggris disebut Islamic Estate Distribution / Inheritance Division.
Apa dasar hukum Pembagian Warisan Islam? +
Dasar hukum Pembagian Warisan Islam diatur dalam Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 187 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Pembagian Warisan Islam? +
Proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraidh)

Istilah Terkait