Definisi
Pembagian warisan Islam (faraidh) adalah proses pendistribusian harta peninggalan (tirkah) pewaris kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Kompilasi Hukum Islam. Pembagian warisan dilakukan setelah seluruh kewajiban pewaris dipenuhi, meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta).
Proses pembagian warisan meliputi beberapa tahapan: pertama, menentukan harta peninggalan bersih setelah dikurangi kewajiban-kewajiban; kedua, menentukan siapa saja ahli waris yang berhak; ketiga, menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan faraidh; keempat, melaksanakan pembagian secara nyata.
Berdasarkan Pasal 183 KHI, para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Artinya, setelah dihitung menurut faraidh, ahli waris boleh membagi ulang berdasarkan kesepakatan bersama (takharuj). Pembagian warisan dapat dilakukan secara kekeluargaan atau melalui penetapan Pengadilan Agama apabila terjadi sengketa.
Contoh Kasus
Seorang pewaris wafat meninggalkan harta berupa rumah senilai Rp800.000.000, tabungan Rp200.000.000, dan utang Rp100.000.000. Ahli waris terdiri dari istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Setelah dikurangi utang, harta bersih Rp900.000.000. Istri mendapat 1/8 (Rp112.500.000) karena ada anak. Sisa Rp787.500.000 dibagi kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Para ahli waris kemudian bersepakat secara musyawarah bahwa rumah dijual dan hasilnya dibagikan sesuai bagian faraidh masing-masing.