Waris Islam

Islamic Inheritance Dari bahasa Arab 'warits' yang berarti pewaris, dan 'faraid' yang berarti ketentuan-ketentuan pembagian harta warisan
Hukum Syariah waris kewarisan islam faraid
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Waris Islam?

Waris Islam (faraid) adalah sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hukum Islam di Indonesia.

Islamic Inheritance Dari bahasa Arab 'warits' yang berarti pewaris, dan 'faraid' yang berarti ketentuan-ketentuan pembagian harta warisan Hukum Syariah

Definisi

Waris Islam atau ilmu faraid adalah sistem hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan (tirkah) seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan syariat Islam. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Pasal 171 sampai Pasal 214, dan penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Dalam sistem waris Islam, ahli waris dibedakan menjadi beberapa golongan: dzawil furudh (ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3), ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah dzawil furudh mendapat bagiannya), dan dzawil arham (kerabat yang tidak termasuk kedua golongan sebelumnya). Secara umum, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan (2:1).

Sebelum harta warisan dibagikan, terlebih dahulu harus dipenuhi kewajiban-kewajiban pewaris meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang-hutang pewaris, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari harta). Sisa harta setelah dikurangi kewajiban tersebut yang kemudian dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraid.

Contoh Kasus

Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan, dengan harta peninggalan senilai Rp1.200.000.000 setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan pelunasan hutang. Pembagiannya menurut KHI: istri mendapat 1/8 bagian (Rp150.000.000) karena pewaris memiliki anak. Sisa Rp1.050.000.000 dibagi antara anak-anak dengan ketentuan 2:1, sehingga anak laki-laki mendapat Rp525.000.000 dan masing-masing anak perempuan mendapat Rp262.500.000.

Apabila terjadi sengketa di antara ahli waris mengenai pembagian tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Pengadilan akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam dalam KHI.

Dasar Hukum

Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.

Pertanyaan Umum

Apa itu Waris Islam? +
Waris Islam (faraid) adalah sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hukum Islam di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Waris Islam? +
Waris Islam dalam bahasa Inggris disebut Islamic Inheritance.
Apa dasar hukum Waris Islam? +
Dasar hukum Waris Islam diatur dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam, Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Waris Islam? +
Dari bahasa Arab 'warits' yang berarti pewaris, dan 'faraid' yang berarti ketentuan-ketentuan pembagian harta warisan

Istilah Terkait