Definisi
Waris Islam atau ilmu faraid adalah sistem hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan (tirkah) seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan syariat Islam. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Pasal 171 sampai Pasal 214, dan penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Dalam sistem waris Islam, ahli waris dibedakan menjadi beberapa golongan: dzawil furudh (ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3), ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah dzawil furudh mendapat bagiannya), dan dzawil arham (kerabat yang tidak termasuk kedua golongan sebelumnya). Secara umum, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan (2:1).
Sebelum harta warisan dibagikan, terlebih dahulu harus dipenuhi kewajiban-kewajiban pewaris meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang-hutang pewaris, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari harta). Sisa harta setelah dikurangi kewajiban tersebut yang kemudian dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraid.
Contoh Kasus
Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan, dengan harta peninggalan senilai Rp1.200.000.000 setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan pelunasan hutang. Pembagiannya menurut KHI: istri mendapat 1/8 bagian (Rp150.000.000) karena pewaris memiliki anak. Sisa Rp1.050.000.000 dibagi antara anak-anak dengan ketentuan 2:1, sehingga anak laki-laki mendapat Rp525.000.000 dan masing-masing anak perempuan mendapat Rp262.500.000.
Apabila terjadi sengketa di antara ahli waris mengenai pembagian tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Pengadilan akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam dalam KHI.