Radd

Return of Excess Shares in Inheritance Dari bahasa Arab 'radd' yang berarti mengembalikan, merujuk pada pengembalian sisa harta kepada ahli waris dzawil furudh
Hukum Syariah radd waris Islam pengembalian sisa
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Radd?

Radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional saat tidak ada ashabah.

Return of Excess Shares in Inheritance Dari bahasa Arab 'radd' yang berarti mengembalikan, merujuk pada pengembalian sisa harta kepada ahli waris dzawil furudh Hukum Syariah

Definisi

Radd adalah metode pembagian warisan dalam hukum Islam yang diterapkan ketika total bagian seluruh ahli waris dzawil furudh kurang dari keseluruhan harta warisan dan tidak terdapat ahli waris ashabah yang berhak menerima sisa. Dalam keadaan ini, sisa harta dikembalikan (radd) kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional sesuai dengan bagian masing-masing.

Radd merupakan kebalikan dari aul. Jika aul terjadi ketika total bagian melebihi harta, radd terjadi ketika total bagian kurang dari harta yang tersedia. Mayoritas ulama berpendapat bahwa radd diberikan kepada seluruh ahli waris dzawil furudh kecuali suami atau istri, karena suami/istri mewarisi berdasarkan hubungan perkawinan bukan hubungan darah.

Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, radd diterapkan berdasarkan pertimbangan hakim dengan memperhatikan asas keadilan dan kemaslahatan. KHI tidak mengatur radd secara eksplisit, namun hakim dapat merujuk pada fiqh waris Islam sebagai sumber hukum materiil.

Contoh Kasus

Seorang pewaris wafat meninggalkan harta warisan senilai Rp600.000.000 dengan ahli waris ibu dan satu anak perempuan, tanpa ahli waris ashabah. Ibu mendapat 1/6 (Rp100.000.000) dan anak perempuan mendapat 1/2 (Rp300.000.000). Total bagian Rp400.000.000, masih tersisa Rp200.000.000. Karena tidak ada ashabah, sisa harta di-radd kepada ibu dan anak perempuan secara proporsional. Ibu mendapat tambahan Rp50.000.000 dan anak perempuan mendapat tambahan Rp150.000.000, sehingga ibu menerima total Rp150.000.000 dan anak perempuan Rp450.000.000.

Dasar Hukum

Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menurut angka pembilang.

Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Radd? +
Radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional saat tidak ada ashabah.
Apa bahasa Inggris dari Radd? +
Radd dalam bahasa Inggris disebut Return of Excess Shares in Inheritance.
Apa dasar hukum Radd? +
Dasar hukum Radd diatur dalam Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Radd? +
Dari bahasa Arab 'radd' yang berarti mengembalikan, merujuk pada pengembalian sisa harta kepada ahli waris dzawil furudh

Istilah Terkait