Definisi
Radd adalah metode pembagian warisan dalam hukum Islam yang diterapkan ketika total bagian seluruh ahli waris dzawil furudh kurang dari keseluruhan harta warisan dan tidak terdapat ahli waris ashabah yang berhak menerima sisa. Dalam keadaan ini, sisa harta dikembalikan (radd) kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional sesuai dengan bagian masing-masing.
Radd merupakan kebalikan dari aul. Jika aul terjadi ketika total bagian melebihi harta, radd terjadi ketika total bagian kurang dari harta yang tersedia. Mayoritas ulama berpendapat bahwa radd diberikan kepada seluruh ahli waris dzawil furudh kecuali suami atau istri, karena suami/istri mewarisi berdasarkan hubungan perkawinan bukan hubungan darah.
Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, radd diterapkan berdasarkan pertimbangan hakim dengan memperhatikan asas keadilan dan kemaslahatan. KHI tidak mengatur radd secara eksplisit, namun hakim dapat merujuk pada fiqh waris Islam sebagai sumber hukum materiil.
Contoh Kasus
Seorang pewaris wafat meninggalkan harta warisan senilai Rp600.000.000 dengan ahli waris ibu dan satu anak perempuan, tanpa ahli waris ashabah. Ibu mendapat 1/6 (Rp100.000.000) dan anak perempuan mendapat 1/2 (Rp300.000.000). Total bagian Rp400.000.000, masih tersisa Rp200.000.000. Karena tidak ada ashabah, sisa harta di-radd kepada ibu dan anak perempuan secara proporsional. Ibu mendapat tambahan Rp50.000.000 dan anak perempuan mendapat tambahan Rp150.000.000, sehingga ibu menerima total Rp150.000.000 dan anak perempuan Rp450.000.000.