Definisi
Hijab waris adalah terhalangnya hak seorang ahli waris untuk menerima warisan, baik seluruhnya maupun sebagian, karena keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat derajatnya kepada pewaris. Hijab waris dibagi menjadi dua jenis: hijab hirman (penghalangan total) dan hijab nuqshan (pengurangan bagian).
Hijab hirman adalah terhalangnya ahli waris secara total sehingga tidak mendapat bagian warisan sama sekali. Misalnya, kakek terhalang oleh ayah, cucu laki-laki dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan saudara laki-laki sekandung terhalang oleh anak laki-laki atau ayah. Hijab nuqshan adalah pengurangan bagian ahli waris karena adanya ahli waris lain, misalnya bagian istri berkurang dari 1/4 menjadi 1/8 karena ada anak.
Selain hijab karena kedudukan, Pasal 173 KHI juga mengatur penghalangan waris karena tindakan kriminal, yaitu ahli waris yang terbukti membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, serta yang memfitnah pewaris dengan pengaduan palsu atas kejahatan berat.
Contoh Kasus
Seorang pewaris wafat meninggalkan ayah, kakek, istri, dan anak laki-laki. Dalam pembagian warisan, kakek terhijab hirman (terhalang total) oleh ayah karena ayah lebih dekat derajatnya kepada pewaris. Sementara itu, istri mengalami hijab nuqshan: bagiannya berkurang dari 1/4 menjadi 1/8 karena adanya anak. Ayah mendapat 1/6 sebagai dzawil furudh karena ada anak, dan anak laki-laki mendapat sisa sebagai ashabah.