Definisi
Walimah (walimatul ‘ursy) adalah perjamuan atau resepsi pernikahan yang diselenggarakan setelah akad nikah dalam tradisi Islam. Walimah merupakan salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam perkawinan Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan sarana untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat.
Dalam hukum Islam, walimah memiliki tujuan utama yaitu i’lanun nikah (mengumumkan pernikahan) agar diketahui oleh khalayak luas sehingga terhindar dari fitnah. Pelaksanaan walimah tidak memiliki ketentuan baku mengenai besaran atau kemewahan, melainkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pihak. Rasulullah SAW menganjurkan agar walimah tetap dilaksanakan meskipun secara sederhana.
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan walimatul ‘ursy sebagai bagian dari rangkaian perkawinan Islam. Meskipun bukan merupakan rukun atau syarat sah perkawinan, walimah memiliki kedudukan penting dalam tradisi perkawinan Islam di Indonesia dan menjadi sarana silaturahmi antar keluarga kedua mempelai.
Contoh Kasus
Setelah melaksanakan akad nikah di KUA, sepasang pengantin mengadakan walimah di rumah keluarga mempelai wanita. Acara diselenggarakan secara sederhana dengan mengundang kerabat, tetangga, dan teman dekat. Tamu undangan yang hadir memberikan doa restu kepada kedua mempelai. Walimah ini berfungsi sebagai pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa kedua mempelai telah sah menjadi suami istri, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar keluarga.