Definisi
Mahar adalah pemberian wajib berupa barang atau jasa dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebagai salah satu syarat sah perkawinan dalam hukum Islam. Mahar merupakan hak penuh istri yang tidak boleh diambil kembali oleh suami, kecuali dalam kondisi khusus seperti khuluk (cerai gugat oleh istri).
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar diatur secara rinci pada Pasal 30 hingga Pasal 38. Mahar dapat berupa uang, barang, jasa, atau bahkan hafalan Al-Quran, selama disepakati oleh kedua belah pihak. Prinsip utama mahar dalam KHI adalah kesederhanaan dan kemudahan, bukan kemewahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 KHI.
Mahar dibedakan menjadi dua jenis: mahar musamma (mahar yang sudah ditentukan jumlah dan jenisnya saat akad nikah) dan mahar mitsil (mahar yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kepatutan karena tidak disebutkan saat akad). Jika terjadi perceraian sebelum dukhul (hubungan suami istri), suami wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan.
Contoh Kasus
Dalam sebuah perkawinan, calon mempelai pria dan wanita menyepakati mahar berupa seperangkat alat shalat dan uang sebesar Rp5.000.000. Namun, pada saat akad nikah, mempelai pria hanya mampu menyerahkan seperangkat alat shalat dan uang Rp2.000.000 secara tunai. Sisa mahar sebesar Rp3.000.000 menjadi mahar hutang (mahar yang ditangguhkan) yang wajib dilunasi oleh suami.
Ketika kemudian terjadi perceraian dan mahar hutang belum dilunasi, istri berhak menuntut pelunasan sisa mahar tersebut melalui Pengadilan Agama. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) KHI, mahar yang belum ditunaikan menjadi hutang suami yang harus diselesaikan, dan hakim dapat memerintahkan pelunasan dalam putusan perceraian.