Rukun Nikah

Marriage Pillars Dari bahasa Arab 'rukn' (jamak: arkan) yang berarti tiang atau pilar, merujuk pada unsur pokok yang harus ada dalam nikah
Hukum Syariah rukun nikah perkawinan Islam hukum keluarga
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Rukun Nikah?

Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada agar perkawinan Islam sah menurut syariat dan hukum Indonesia.

Marriage Pillars Dari bahasa Arab 'rukn' (jamak: arkan) yang berarti tiang atau pilar, merujuk pada unsur pokok yang harus ada dalam nikah Hukum Syariah

Definisi

Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada dalam pelaksanaan perkawinan Islam agar pernikahan tersebut dianggap sah menurut syariat dan hukum positif Indonesia. Tanpa terpenuhinya salah satu rukun, pernikahan menjadi batal (tidak sah).

Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, rukun nikah terdiri dari lima unsur: pertama, calon suami yaitu laki-laki Muslim yang memenuhi syarat untuk menikah; kedua, calon istri yaitu perempuan Muslimah yang tidak memiliki halangan perkawinan; ketiga, wali nikah yaitu pihak yang berhak menikahkan calon istri, biasanya ayah atau kerabat laki-laki dari garis ayah; keempat, dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil, baligh, dan berakal sehat; kelima, ijab dan kabul yaitu pernyataan penyerahan dari wali dan penerimaan dari calon suami yang harus diucapkan secara jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.

Ijab diucapkan oleh wali nikah atau wakilnya, sedangkan kabul diucapkan oleh calon mempelai pria. Lafal ijab kabul harus menggunakan kata-kata yang jelas menunjukkan maksud pernikahan.

Contoh Kasus

Dalam sebuah akad nikah, wali nasab (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab: “Saya nikahkan anak saya Aisyah dengan mahar seperangkat alat sholat dibayar tunai.” Calon suami kemudian menjawab kabul: “Saya terima nikahnya Aisyah binti Abdullah dengan mahar tersebut dibayar tunai.” Ijab dan kabul diucapkan secara jelas, beruntun, dan tanpa jeda waktu, di hadapan dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil. Dengan terpenuhinya seluruh rukun nikah, perkawinan dinyatakan sah secara syariat Islam.

Dasar Hukum

Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.

Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam

Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rukun Nikah? +
Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada agar perkawinan Islam sah menurut syariat dan hukum Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Rukun Nikah? +
Rukun Nikah dalam bahasa Inggris disebut Marriage Pillars.
Apa dasar hukum Rukun Nikah? +
Dasar hukum Rukun Nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Rukun Nikah? +
Dari bahasa Arab 'rukn' (jamak: arkan) yang berarti tiang atau pilar, merujuk pada unsur pokok yang harus ada dalam nikah

Istilah Terkait