Definisi
Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada dalam pelaksanaan perkawinan Islam agar pernikahan tersebut dianggap sah menurut syariat dan hukum positif Indonesia. Tanpa terpenuhinya salah satu rukun, pernikahan menjadi batal (tidak sah).
Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, rukun nikah terdiri dari lima unsur: pertama, calon suami yaitu laki-laki Muslim yang memenuhi syarat untuk menikah; kedua, calon istri yaitu perempuan Muslimah yang tidak memiliki halangan perkawinan; ketiga, wali nikah yaitu pihak yang berhak menikahkan calon istri, biasanya ayah atau kerabat laki-laki dari garis ayah; keempat, dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil, baligh, dan berakal sehat; kelima, ijab dan kabul yaitu pernyataan penyerahan dari wali dan penerimaan dari calon suami yang harus diucapkan secara jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.
Ijab diucapkan oleh wali nikah atau wakilnya, sedangkan kabul diucapkan oleh calon mempelai pria. Lafal ijab kabul harus menggunakan kata-kata yang jelas menunjukkan maksud pernikahan.
Contoh Kasus
Dalam sebuah akad nikah, wali nasab (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab: “Saya nikahkan anak saya Aisyah dengan mahar seperangkat alat sholat dibayar tunai.” Calon suami kemudian menjawab kabul: “Saya terima nikahnya Aisyah binti Abdullah dengan mahar tersebut dibayar tunai.” Ijab dan kabul diucapkan secara jelas, beruntun, dan tanpa jeda waktu, di hadapan dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil. Dengan terpenuhinya seluruh rukun nikah, perkawinan dinyatakan sah secara syariat Islam.