Sunnah

Recommended Act / Prophetic Tradition Dari bahasa Arab 'sunnah' yang berarti jalan atau cara, merujuk pada perbuatan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan
Hukum Syariah sunnah mandub hukum taklifi dianjurkan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sunnah?

Sunnah adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang dianjurkan; melakukannya berpahala, meninggalkannya tidak berdosa.

Recommended Act / Prophetic Tradition Dari bahasa Arab 'sunnah' yang berarti jalan atau cara, merujuk pada perbuatan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan Hukum Syariah

Definisi

Sunnah (juga disebut mandub, mustahab, atau nafilah) adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan. Melakukan perbuatan sunnah mendatangkan pahala, namun meninggalkannya tidak mendatangkan dosa.

Sunnah dibagi menjadi beberapa tingkatan: sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) seperti shalat rawatib dan shalat tarawih; sunnah ghairu muakkadah (sunnah biasa) seperti puasa Senin-Kamis; dan sunnah al-zawaid (kebiasaan Nabi dalam kehidupan sehari-hari) seperti cara makan dan berpakaian.

Dalam konteks hukum Islam Indonesia, konsep sunnah memiliki implikasi dalam berbagai bidang. Dalam hukum keluarga, beberapa amalan perkawinan berstatus sunnah seperti walimah dan khutbah nikah. Dalam hukum ekonomi syariah, beberapa transaksi dan amalan sosial berstatus sunnah seperti infaq, sedekah, dan qardh hasan (pinjaman kebajikan). Pemahaman tentang tingkatan hukum taklifi penting untuk membedakan kewajiban hukum dari anjuran moral dalam penerapan syariah.

Contoh Kasus

Dalam pelaksanaan perkawinan Islam, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) memiliki status hukum sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Seorang pasangan yang menikah secara sederhana di KUA memutuskan untuk tidak mengadakan walimah karena keterbatasan biaya. Meskipun walimah sangat dianjurkan, meninggalkannya tidak membuat perkawinan menjadi tidak sah karena walimah bukan rukun atau syarat sah perkawinan. Penghulu tetap menyarankan agar pasangan mengadakan walimah sederhana sesuai kemampuan untuk mengumumkan pernikahan dan mengikuti sunnah Nabi.

Dasar Hukum

Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi

Sunnah (mandub/mustahab) adalah tuntutan dari syar'i untuk melakukan sesuatu yang tidak bersifat pasti. Melakukannya mendapat pahala dan meninggalkannya tidak mendapat dosa.

Kaidah Fiqhiyah

As-sunnatu ma yuthaabu 'ala fi'lihi wa la yu'aqqabu 'ala tarkihi - Sunnah adalah sesuatu yang diberi pahala jika melakukannya dan tidak mendapat hukuman jika meninggalkannya.

Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sunnah? +
Sunnah adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang dianjurkan; melakukannya berpahala, meninggalkannya tidak berdosa.
Apa bahasa Inggris dari Sunnah? +
Sunnah dalam bahasa Inggris disebut Recommended Act / Prophetic Tradition.
Apa dasar hukum Sunnah? +
Dasar hukum Sunnah diatur dalam Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi, Kaidah Fiqhiyah, Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Sunnah? +
Dari bahasa Arab 'sunnah' yang berarti jalan atau cara, merujuk pada perbuatan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan

Istilah Terkait