Definisi
Sunnah (juga disebut mandub, mustahab, atau nafilah) adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan. Melakukan perbuatan sunnah mendatangkan pahala, namun meninggalkannya tidak mendatangkan dosa.
Sunnah dibagi menjadi beberapa tingkatan: sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) seperti shalat rawatib dan shalat tarawih; sunnah ghairu muakkadah (sunnah biasa) seperti puasa Senin-Kamis; dan sunnah al-zawaid (kebiasaan Nabi dalam kehidupan sehari-hari) seperti cara makan dan berpakaian.
Dalam konteks hukum Islam Indonesia, konsep sunnah memiliki implikasi dalam berbagai bidang. Dalam hukum keluarga, beberapa amalan perkawinan berstatus sunnah seperti walimah dan khutbah nikah. Dalam hukum ekonomi syariah, beberapa transaksi dan amalan sosial berstatus sunnah seperti infaq, sedekah, dan qardh hasan (pinjaman kebajikan). Pemahaman tentang tingkatan hukum taklifi penting untuk membedakan kewajiban hukum dari anjuran moral dalam penerapan syariah.
Contoh Kasus
Dalam pelaksanaan perkawinan Islam, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) memiliki status hukum sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Seorang pasangan yang menikah secara sederhana di KUA memutuskan untuk tidak mengadakan walimah karena keterbatasan biaya. Meskipun walimah sangat dianjurkan, meninggalkannya tidak membuat perkawinan menjadi tidak sah karena walimah bukan rukun atau syarat sah perkawinan. Penghulu tetap menyarankan agar pasangan mengadakan walimah sederhana sesuai kemampuan untuk mengumumkan pernikahan dan mengikuti sunnah Nabi.