Perkawinan Islam

Islamic Marriage Dari bahasa Arab 'nikah' yang berarti mengikat atau menyatukan, merujuk pada akad pernikahan menurut syariat Islam
Hukum Syariah perkawinan nikah hukum keluarga Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perkawinan Islam?

Perkawinan Islam adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri berdasarkan hukum Islam.

Islamic Marriage Dari bahasa Arab 'nikah' yang berarti mengikat atau menyatukan, merujuk pada akad pernikahan menurut syariat Islam Hukum Syariah

Definisi

Perkawinan Islam adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam. Perkawinan ini bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan perintah Allah SWT.

Di Indonesia, perkawinan Islam diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai undang-undang pokok, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 sebagai pedoman khusus bagi umat Islam. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan perkawinan berfungsi sebagai bukti autentik yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Perkawinan Islam memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi, meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Selain itu, calon suami wajib memberikan mahar (mas kawin) kepada calon istri sebagai tanda penghormatan dan kesungguhan.

Contoh Kasus

Seorang pria Muslim bernama Ahmad hendak menikahi seorang wanita Muslimah bernama Fatimah. Mereka memenuhi seluruh syarat dan rukun nikah sesuai KHI. Akad nikah dilaksanakan di KUA setempat dengan wali nasab ayah Fatimah, disaksikan dua orang saksi laki-laki Muslim, dan mahar berupa seperangkat alat sholat serta uang tunai. Setelah ijab kabul diucapkan, pernikahan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dan diterbitkan buku nikah sebagai bukti autentik perkawinan yang sah secara agama dan negara.

Dasar Hukum

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perkawinan Islam? +
Perkawinan Islam adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri berdasarkan hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Perkawinan Islam? +
Perkawinan Islam dalam bahasa Inggris disebut Islamic Marriage.
Apa dasar hukum Perkawinan Islam? +
Dasar hukum Perkawinan Islam diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Perkawinan Islam? +
Dari bahasa Arab 'nikah' yang berarti mengikat atau menyatukan, merujuk pada akad pernikahan menurut syariat Islam

Istilah Terkait