Definisi
Akad nikah adalah perjanjian perkawinan dalam Islam yang dilaksanakan melalui ijab (penawaran) dari wali nikah dan kabul (penerimaan) dari calon mempelai pria. Akad nikah merupakan inti dari prosesi perkawinan Islam dan menjadi penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, akad nikah harus memenuhi beberapa ketentuan: ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu; akad nikah dilaksanakan sendiri oleh wali nikah atau wakilnya; kabul harus diucapkan sendiri oleh calon mempelai pria secara pribadi; serta akad nikah dilaksanakan di hadapan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Dalam praktik di Indonesia, akad nikah umumnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di tempat lain yang telah mendapat persetujuan dari KUA. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bertugas mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah untuk memberikan kepastian hukum berupa buku nikah.
Contoh Kasus
Seorang calon suami melaksanakan akad nikah di masjid yang telah mendapat persetujuan dari KUA. Wali nasab (ayah mempelai wanita) mewakilkan hak perwaliannya kepada penghulu karena berhalangan hadir. Penghulu sebagai wakil wali mengucapkan ijab, dan calon suami mengucapkan kabul secara langsung. Seluruh prosesi disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki Muslim dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Buku nikah diterbitkan sebagai bukti autentik perkawinan yang sah.