Wakaf Uang

Cash Waqf / Money Endowment Wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang dikelola secara produktif melalui lembaga keuangan syariah
Hukum Syariah wakaf uang cash waqf wakaf tunai
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf Uang?

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang dikelola melalui LKS-PWU dan diinvestasikan secara produktif.

Cash Waqf / Money Endowment Wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang dikelola secara produktif melalui lembaga keuangan syariah Hukum Syariah

Definisi

Wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang diserahkan oleh wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Uang wakaf dikelola dan diinvestasikan secara produktif, sementara pokok uang wakaf harus dijaga keutuhannya dan tidak boleh berkurang.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dalam Islam. Wakif menyatakan kehendak wakaf secara tertulis kepada LKS-PWU. LKS-PWU kemudian menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang dan menyerahkannya kepada wakif sebagai bukti penyerahan wakaf.

Nilai uang yang diwakafkan harus dijaga keutuhannya (tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan). Hasil investasi wakaf uang digunakan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai peruntukan wakaf. LKS-PWU yang ditunjuk antara lain Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, dan lembaga keuangan syariah lainnya yang memenuhi persyaratan.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha mewakafkan uang sebesar Rp1.000.000.000 melalui Bank Syariah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai LKS-PWU. Bank menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif. Uang wakaf diinvestasikan dalam deposito syariah dan sukuk negara yang menghasilkan imbal hasil sekitar 5% per tahun (Rp50.000.000). Hasil investasi setelah dikurangi biaya pengelolaan nazhir (10%) digunakan untuk membiayai beasiswa anak yatim dan pembangunan sekolah, sementara pokok wakaf Rp1.000.000.000 tetap terjaga keutuhannya.

Dasar Hukum

Pasal 28 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis.

Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang

Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf Uang? +
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang dikelola melalui LKS-PWU dan diinvestasikan secara produktif.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf Uang? +
Wakaf Uang dalam bahasa Inggris disebut Cash Waqf / Money Endowment.
Apa dasar hukum Wakaf Uang? +
Dasar hukum Wakaf Uang diatur dalam Pasal 28 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 29 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang.
Apa asal kata Wakaf Uang? +
Wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang dikelola secara produktif melalui lembaga keuangan syariah

Istilah Terkait