Definisi
Wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang diserahkan oleh wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Uang wakaf dikelola dan diinvestasikan secara produktif, sementara pokok uang wakaf harus dijaga keutuhannya dan tidak boleh berkurang.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dalam Islam. Wakif menyatakan kehendak wakaf secara tertulis kepada LKS-PWU. LKS-PWU kemudian menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang dan menyerahkannya kepada wakif sebagai bukti penyerahan wakaf.
Nilai uang yang diwakafkan harus dijaga keutuhannya (tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan). Hasil investasi wakaf uang digunakan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai peruntukan wakaf. LKS-PWU yang ditunjuk antara lain Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, dan lembaga keuangan syariah lainnya yang memenuhi persyaratan.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha mewakafkan uang sebesar Rp1.000.000.000 melalui Bank Syariah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai LKS-PWU. Bank menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif. Uang wakaf diinvestasikan dalam deposito syariah dan sukuk negara yang menghasilkan imbal hasil sekitar 5% per tahun (Rp50.000.000). Hasil investasi setelah dikurangi biaya pengelolaan nazhir (10%) digunakan untuk membiayai beasiswa anak yatim dan pembangunan sekolah, sementara pokok wakaf Rp1.000.000.000 tetap terjaga keutuhannya.