Definisi
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia. BWI berkedudukan di ibu kota negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
BWI memiliki tugas dan wewenang yang luas meliputi: melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; memberhentikan dan mengganti nazhir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BWI terdiri dari paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat. Masa jabatan anggota BWI adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Contoh Kasus
Sebuah yayasan yang menjadi nazhir tanah wakaf seluas 5 hektar bermaksud mengubah peruntukan wakaf dari pemakaman menjadi lahan pertanian produktif karena area pemakaman sudah tidak digunakan. Yayasan mengajukan permohonan perubahan peruntukan kepada BWI dengan melampirkan alasan dan rencana pengembangan. BWI melakukan kajian dan verifikasi lapangan, kemudian memberikan persetujuan perubahan peruntukan dengan syarat hasil pertanian harus digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai tujuan awal wakaf.