Badan Wakaf Indonesia

Indonesian Waqf Board Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 untuk mengelola dan mengembangkan perwakafan nasional
Hukum Syariah BWI badan wakaf lembaga wakaf nasional
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Badan Wakaf Indonesia?

BWI adalah lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia.

Indonesian Waqf Board Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 untuk mengelola dan mengembangkan perwakafan nasional Hukum Syariah

Definisi

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia. BWI berkedudukan di ibu kota negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan.

BWI memiliki tugas dan wewenang yang luas meliputi: melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; memberhentikan dan mengganti nazhir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BWI terdiri dari paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat. Masa jabatan anggota BWI adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Contoh Kasus

Sebuah yayasan yang menjadi nazhir tanah wakaf seluas 5 hektar bermaksud mengubah peruntukan wakaf dari pemakaman menjadi lahan pertanian produktif karena area pemakaman sudah tidak digunakan. Yayasan mengajukan permohonan perubahan peruntukan kepada BWI dengan melampirkan alasan dan rencana pengembangan. BWI melakukan kajian dan verifikasi lapangan, kemudian memberikan persetujuan perubahan peruntukan dengan syarat hasil pertanian harus digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai tujuan awal wakaf.

Dasar Hukum

Pasal 47 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 47 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 49 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; d. memberhentikan dan mengganti Nazhir.

Pertanyaan Umum

Apa itu Badan Wakaf Indonesia? +
BWI adalah lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Badan Wakaf Indonesia? +
Badan Wakaf Indonesia dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Waqf Board.
Apa dasar hukum Badan Wakaf Indonesia? +
Dasar hukum Badan Wakaf Indonesia diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 47 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 49 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Badan Wakaf Indonesia? +
Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 untuk mengelola dan mengembangkan perwakafan nasional

Istilah Terkait