Definisi
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Nazhir merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan wakaf yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan harta wakaf.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Nazhir perseorangan harus memenuhi syarat: warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Nazhir organisasi harus memiliki pengurus yang memenuhi syarat nazhir perseorangan, dan organisasi tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
Tugas nazhir meliputi: melakukan pengadministrasian harta wakaf, mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nazhir berhak menerima imbalan maksimal 10% dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Contoh Kasus
Sebuah yayasan pendidikan Islam ditunjuk sebagai nazhir atas wakaf berupa tanah dan bangunan seluas 1.000 m2. Yayasan mendaftarkan diri sebagai nazhir ke Kantor Urusan Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Sebagai nazhir, yayasan mengelola tanah wakaf tersebut dengan membangun sekolah dan pusat kegiatan masyarakat. Setiap tahun, nazhir menyampaikan laporan pengelolaan wakaf kepada BWI yang mencakup kondisi harta wakaf, hasil pengelolaan, dan rencana pengembangan ke depan.