Perbankan Syariah

Islamic Banking / Sharia Banking Sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam tanpa riba, gharar, dan maisir
Hukum Syariah perbankan syariah bank Islam keuangan syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perbankan Syariah?

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam sebagaimana diatur UU No. 21/2008.

Islamic Banking / Sharia Banking Sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam tanpa riba, gharar, dan maisir Hukum Syariah

Definisi

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maisir (perjudian/spekulasi). Di Indonesia, perbankan syariah diatur secara komprehensif dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bank syariah terdiri dari dua jenis: Bank Umum Syariah (BUS) yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Selain itu, bank konvensional juga dapat membuka Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Perbankan syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana (funding) melalui akad wadiah dan mudharabah, penyaluran dana (financing) melalui akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya, serta jasa perbankan lainnya. Kepatuhan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di setiap bank syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) di tingkat nasional.

Contoh Kasus

Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 melalui pembiayaan bank syariah. Bank menawarkan pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan). Bank membeli rumah dari developer seharga Rp500.000.000, kemudian menjualnya kepada nasabah seharga Rp700.000.000 dengan margin Rp200.000.000 yang disepakati di awal. Nasabah mengangsur selama 15 tahun dengan cicilan tetap. Berbeda dengan kredit konvensional yang menggunakan bunga (riba), pembiayaan murabahah menggunakan margin keuntungan yang bersifat tetap dan disepakati di awal akad.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perbankan Syariah? +
Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam sebagaimana diatur UU No. 21/2008.
Apa bahasa Inggris dari Perbankan Syariah? +
Perbankan Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Banking / Sharia Banking.
Apa dasar hukum Perbankan Syariah? +
Dasar hukum Perbankan Syariah diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Perbankan Syariah? +
Sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam tanpa riba, gharar, dan maisir

Istilah Terkait