Definisi
Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maisir (perjudian/spekulasi). Di Indonesia, perbankan syariah diatur secara komprehensif dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank syariah terdiri dari dua jenis: Bank Umum Syariah (BUS) yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Selain itu, bank konvensional juga dapat membuka Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perbankan syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana (funding) melalui akad wadiah dan mudharabah, penyaluran dana (financing) melalui akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya, serta jasa perbankan lainnya. Kepatuhan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di setiap bank syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) di tingkat nasional.
Contoh Kasus
Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 melalui pembiayaan bank syariah. Bank menawarkan pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan). Bank membeli rumah dari developer seharga Rp500.000.000, kemudian menjualnya kepada nasabah seharga Rp700.000.000 dengan margin Rp200.000.000 yang disepakati di awal. Nasabah mengangsur selama 15 tahun dengan cicilan tetap. Berbeda dengan kredit konvensional yang menggunakan bunga (riba), pembiayaan murabahah menggunakan margin keuntungan yang bersifat tetap dan disepakati di awal akad.