Wakaf Produktif

Productive Waqf / Productive Endowment Dari kata 'wakaf' (penahanan harta) dan 'produktif' (menghasilkan), merujuk pada harta wakaf yang dikelola secara ekonomis
Hukum Syariah wakaf produktif pengelolaan wakaf ekonomi Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf Produktif?

Wakaf produktif adalah harta wakaf yang dikelola secara profesional dan ekonomis agar menghasilkan manfaat berkelanjutan.

Productive Waqf / Productive Endowment Dari kata 'wakaf' (penahanan harta) dan 'produktif' (menghasilkan), merujuk pada harta wakaf yang dikelola secara ekonomis Hukum Syariah

Definisi

Wakaf produktif adalah pengelolaan harta benda wakaf secara profesional dan ekonomis sehingga menghasilkan keuntungan atau manfaat yang berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Berbeda dengan wakaf konsumtif yang langsung digunakan (seperti masjid atau pemakaman), wakaf produktif dikelola sebagai aset yang menghasilkan pendapatan.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus dilakukan secara produktif. Nazhir (pengelola wakaf) wajib mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Bentuk wakaf produktif meliputi investasi properti (ruko, gedung perkantoran, apartemen untuk disewakan), pertanian, perkebunan, peternakan, investasi di pasar modal, usaha produktif lainnya, serta wakaf uang yang dikelola melalui lembaga keuangan syariah.

Wakaf produktif menjadi paradigma baru dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan mengkoordinasikan dan mengawasi pengelolaan wakaf produktif secara nasional agar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi kesejahteraan umat.

Contoh Kasus

Sebuah yayasan sebagai nazhir menerima wakaf tanah seluas 2 hektar di lokasi strategis. Alih-alih membangun masjid di seluruh lahan, nazhir membangun ruko dan pusat perbelanjaan di sebagian tanah wakaf tersebut. Hasil sewa ruko digunakan untuk membiayai operasional masjid yang dibangun di sebagian lahan lainnya, memberikan beasiswa pendidikan, dan mendanai kegiatan sosial. Dengan pengelolaan secara produktif, wakaf tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp500.000.000 per tahun yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Dasar Hukum

Pasal 43 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.

Pasal 42 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf Produktif? +
Wakaf produktif adalah harta wakaf yang dikelola secara profesional dan ekonomis agar menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf Produktif? +
Wakaf Produktif dalam bahasa Inggris disebut Productive Waqf / Productive Endowment.
Apa dasar hukum Wakaf Produktif? +
Dasar hukum Wakaf Produktif diatur dalam Pasal 43 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 42 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Wakaf Produktif? +
Dari kata 'wakaf' (penahanan harta) dan 'produktif' (menghasilkan), merujuk pada harta wakaf yang dikelola secara ekonomis

Istilah Terkait