Wakaf

Waqf / Islamic Endowment Dari bahasa Arab 'waqafa' yang berarti menahan atau berhenti, merujuk pada penahanan harta untuk kepentingan umum
Hukum Syariah wakaf harta benda wakaf sosial Islam
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf?

Wakaf adalah perbuatan hukum menyerahkan harta benda milik untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan ibadah dan umum.

Waqf / Islamic Endowment Dari bahasa Arab 'waqafa' yang berarti menahan atau berhenti, merujuk pada penahanan harta untuk kepentingan umum Hukum Syariah

Definisi

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang (wakif) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya.

Di Indonesia, wakaf diatur secara komprehensif dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksananya. Undang-undang ini mengatur tentang unsur-unsur wakaf yang meliputi wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan, dan jangka waktu. Proses wakaf harus dilakukan melalui ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak (tanah, bangunan) dan benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan hak kekayaan intelektual). UU Wakaf juga memperkenalkan konsep wakaf uang (cash waqf) yang dikelola melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha mewakafkan sebidang tanah seluas 500 m2 untuk pembangunan masjid. Ia mengucapkan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama setempat dengan disaksikan dua orang saksi. Nadzir yang ditunjuk adalah pengurus yayasan setempat yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan tanah wakaf tersebut.

Beberapa tahun kemudian, ahli waris wakif berupaya mengambil kembali tanah tersebut dengan alasan tidak mengetahui adanya wakaf. Namun, karena ikrar wakaf telah tercatat secara resmi dalam Akta Ikrar Wakaf dan didaftarkan di Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pengadilan Agama menolak gugatan ahli waris. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pasal 215 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Pasal 17 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf? +
Wakaf adalah perbuatan hukum menyerahkan harta benda milik untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan ibadah dan umum.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf? +
Wakaf dalam bahasa Inggris disebut Waqf / Islamic Endowment.
Apa dasar hukum Wakaf? +
Dasar hukum Wakaf diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 215 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 17 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Wakaf? +
Dari bahasa Arab 'waqafa' yang berarti menahan atau berhenti, merujuk pada penahanan harta untuk kepentingan umum

Istilah Terkait