Definisi
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang (wakif) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya.
Di Indonesia, wakaf diatur secara komprehensif dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksananya. Undang-undang ini mengatur tentang unsur-unsur wakaf yang meliputi wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan, dan jangka waktu. Proses wakaf harus dilakukan melalui ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak (tanah, bangunan) dan benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan hak kekayaan intelektual). UU Wakaf juga memperkenalkan konsep wakaf uang (cash waqf) yang dikelola melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha mewakafkan sebidang tanah seluas 500 m2 untuk pembangunan masjid. Ia mengucapkan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama setempat dengan disaksikan dua orang saksi. Nadzir yang ditunjuk adalah pengurus yayasan setempat yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan tanah wakaf tersebut.
Beberapa tahun kemudian, ahli waris wakif berupaya mengambil kembali tanah tersebut dengan alasan tidak mengetahui adanya wakaf. Namun, karena ikrar wakaf telah tercatat secara resmi dalam Akta Ikrar Wakaf dan didaftarkan di Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pengadilan Agama menolak gugatan ahli waris. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.