Wakaf Sementara

Temporary Waqf / Fixed-Term Endowment Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif, berbeda dengan wakaf selamanya
Hukum Syariah wakaf sementara wakaf berjangka wakaf temporer
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf Sementara?

Wakaf sementara adalah wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif yang diatur dalam UU Wakaf.

Temporary Waqf / Fixed-Term Endowment Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif, berbeda dengan wakaf selamanya Hukum Syariah

Definisi

Wakaf sementara (wakaf berjangka atau wakaf temporer) adalah wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak wakif, bukan untuk selamanya. UU No. 41 Tahun 2004 secara eksplisit mengakui keabsahan wakaf sementara dengan menyebutkan frasa “selamanya atau untuk jangka waktu tertentu” dalam definisi wakaf.

Konsep wakaf sementara merupakan inovasi dalam hukum wakaf Indonesia yang mengakomodasi pendapat sebagian ulama yang membolehkan wakaf berjangka waktu. Dalam ikrar wakaf, wakif menyebutkan jangka waktu wakaf secara jelas. Setelah jangka waktu berakhir, harta benda wakaf kembali kepada wakif atau ahli warisnya.

Wakaf sementara sangat relevan untuk wakaf benda bergerak seperti wakaf uang, di mana wakif dapat menetapkan jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) untuk mewakafkan uangnya. Selama jangka waktu tersebut, uang dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf. Setelah jangka waktu habis, pokok uang dikembalikan kepada wakif.

Contoh Kasus

Seorang profesional mewakafkan uang sebesar Rp500.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun melalui LKS-PWU. Dalam ikrar wakaf, ia menyebutkan bahwa wakaf ini bersifat sementara selama 10 tahun dengan peruntukan untuk beasiswa pendidikan. Selama 10 tahun, uang dikelola secara produktif dan hasil investasinya digunakan untuk membiayai beasiswa. Setelah 10 tahun, pokok uang Rp500.000.000 dikembalikan kepada wakif. Wakif kemudian memutuskan untuk memperbarui wakaf tersebut untuk 10 tahun berikutnya.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu wakaf.

Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Dalam ikrar wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilaksanakan oleh Wakif, memuat: nama dan identitas Wakif; nama dan identitas Nazhir; data dan keterangan harta benda wakaf; peruntukan harta benda wakaf; jangka waktu wakaf.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf Sementara? +
Wakaf sementara adalah wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif yang diatur dalam UU Wakaf.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf Sementara? +
Wakaf Sementara dalam bahasa Inggris disebut Temporary Waqf / Fixed-Term Endowment.
Apa dasar hukum Wakaf Sementara? +
Dasar hukum Wakaf Sementara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Wakaf Sementara? +
Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif, berbeda dengan wakaf selamanya

Istilah Terkait