Definisi
Wakaf sementara (wakaf berjangka atau wakaf temporer) adalah wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak wakif, bukan untuk selamanya. UU No. 41 Tahun 2004 secara eksplisit mengakui keabsahan wakaf sementara dengan menyebutkan frasa “selamanya atau untuk jangka waktu tertentu” dalam definisi wakaf.
Konsep wakaf sementara merupakan inovasi dalam hukum wakaf Indonesia yang mengakomodasi pendapat sebagian ulama yang membolehkan wakaf berjangka waktu. Dalam ikrar wakaf, wakif menyebutkan jangka waktu wakaf secara jelas. Setelah jangka waktu berakhir, harta benda wakaf kembali kepada wakif atau ahli warisnya.
Wakaf sementara sangat relevan untuk wakaf benda bergerak seperti wakaf uang, di mana wakif dapat menetapkan jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) untuk mewakafkan uangnya. Selama jangka waktu tersebut, uang dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf. Setelah jangka waktu habis, pokok uang dikembalikan kepada wakif.
Contoh Kasus
Seorang profesional mewakafkan uang sebesar Rp500.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun melalui LKS-PWU. Dalam ikrar wakaf, ia menyebutkan bahwa wakaf ini bersifat sementara selama 10 tahun dengan peruntukan untuk beasiswa pendidikan. Selama 10 tahun, uang dikelola secara produktif dan hasil investasinya digunakan untuk membiayai beasiswa. Setelah 10 tahun, pokok uang Rp500.000.000 dikembalikan kepada wakif. Wakif kemudian memutuskan untuk memperbarui wakaf tersebut untuk 10 tahun berikutnya.