Definisi
Wakaf Tanah adalah perbuatan hukum seorang wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda berupa tanah miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu bagi keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf tanah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta PP No. 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Pelaksanaan wakaf tanah dilakukan melalui ikrar wakaf yang diucapkan oleh wakif kepada nadzir (pengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Tanah yang diwakafkan harus berstatus Hak Milik dan terdaftar atas nama wakif. Setelah ikrar wakaf, tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan.
Nadzir bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pendaftaran tanah wakaf dilakukan di Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai lembaga independen yang membina nadzir dalam pengelolaan wakaf.
Contoh Kasus
Seorang pemilik tanah seluas 1.000 m2 di Bandung mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid dan madrasah. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan Kepala KUA selaku PPAIW, disaksikan dua orang saksi, dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Selanjutnya, tanah tersebut didaftarkan ke BPN untuk diubah statusnya menjadi tanah wakaf dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nadzir.
Dalam kasus sengketa wakaf di Jakarta, ahli waris wakif berupaya menarik kembali tanah yang telah diwakafkan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan ahli waris dengan pertimbangan bahwa wakaf bersifat abadi dan tidak dapat ditarik kembali sesuai ketentuan UU Wakaf.