Wakaf Tanah

Land Waqf Dari bahasa Arab 'waqf' yang berarti menahan atau menghentikan, merujuk pada penahanan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Hukum Agraria wakaf tanah wakaf hukum Islam
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf Tanah?

Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta berupa tanah untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan umum.

Land Waqf Dari bahasa Arab 'waqf' yang berarti menahan atau menghentikan, merujuk pada penahanan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Hukum Agraria

Definisi

Wakaf Tanah adalah perbuatan hukum seorang wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda berupa tanah miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu bagi keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf tanah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta PP No. 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Pelaksanaan wakaf tanah dilakukan melalui ikrar wakaf yang diucapkan oleh wakif kepada nadzir (pengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Tanah yang diwakafkan harus berstatus Hak Milik dan terdaftar atas nama wakif. Setelah ikrar wakaf, tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan.

Nadzir bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pendaftaran tanah wakaf dilakukan di Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai lembaga independen yang membina nadzir dalam pengelolaan wakaf.

Contoh Kasus

Seorang pemilik tanah seluas 1.000 m2 di Bandung mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid dan madrasah. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan Kepala KUA selaku PPAIW, disaksikan dua orang saksi, dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Selanjutnya, tanah tersebut didaftarkan ke BPN untuk diubah statusnya menjadi tanah wakaf dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nadzir.

Dalam kasus sengketa wakaf di Jakarta, ahli waris wakif berupaya menarik kembali tanah yang telah diwakafkan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan ahli waris dengan pertimbangan bahwa wakaf bersifat abadi dan tidak dapat ditarik kembali sesuai ketentuan UU Wakaf.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pasal 17 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf Tanah? +
Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta berupa tanah untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan umum.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf Tanah? +
Wakaf Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Waqf.
Apa dasar hukum Wakaf Tanah? +
Dasar hukum Wakaf Tanah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 17 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Wakaf Tanah? +
Dari bahasa Arab 'waqf' yang berarti menahan atau menghentikan, merujuk pada penahanan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.

Istilah Terkait