Definisi
Wajib (juga disebut fardhu) adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang diperintahkan secara tegas oleh syariah. Melakukan perbuatan wajib mendatangkan pahala, sedangkan meninggalkannya mendatangkan dosa dan ancaman sanksi.
Wajib dibagi menjadi beberapa klasifikasi: berdasarkan pelakunya, terdapat fardhu ‘ain (kewajiban individual seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan) dan fardhu kifayah (kewajiban kolektif yang gugur jika sudah ada yang melaksanakan, seperti shalat jenazah); berdasarkan waktunya, terdapat wajib mutlaq (tidak terikat waktu) dan wajib muwaqqat (terikat waktu tertentu); berdasarkan kadarnya, terdapat wajib muhaddad (kadarnya ditentukan seperti zakat 2,5%) dan wajib ghairu muhaddad (kadarnya tidak ditentukan seperti infaq).
Dalam konteks hukum positif Indonesia, konsep wajib dalam syariah diakomodasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, kewajiban zakat yang diadopsi dalam UU No. 23 Tahun 2011, kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014, serta kewajiban dalam hukum keluarga Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Contoh Kasus
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul wajib menunaikan zakat. Seorang pengusaha Muslim yang memiliki kekayaan bersih di atas nisab menyadari kewajiban zakatnya dan membayar melalui BAZNAS. Kewajiban ini bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individual) yang tidak dapat diwakilkan dalam hal niatnya. Bukti pembayaran zakat juga memberikan manfaat berupa pengurangan penghasilan kena pajak, sehingga terdapat sinergi antara kewajiban syariah dan ketentuan perpajakan nasional.