Wajib

Obligatory Act / Mandatory Duty Dari bahasa Arab 'wajib' yang berarti tetap atau pasti, merujuk pada perbuatan yang diperintahkan secara tegas oleh syariah
Hukum Syariah wajib fardhu hukum taklifi kewajiban
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wajib?

Wajib adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang diperintahkan tegas; melakukannya berpahala, meninggalkannya berdosa.

Obligatory Act / Mandatory Duty Dari bahasa Arab 'wajib' yang berarti tetap atau pasti, merujuk pada perbuatan yang diperintahkan secara tegas oleh syariah Hukum Syariah

Definisi

Wajib (juga disebut fardhu) adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang diperintahkan secara tegas oleh syariah. Melakukan perbuatan wajib mendatangkan pahala, sedangkan meninggalkannya mendatangkan dosa dan ancaman sanksi.

Wajib dibagi menjadi beberapa klasifikasi: berdasarkan pelakunya, terdapat fardhu ‘ain (kewajiban individual seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan) dan fardhu kifayah (kewajiban kolektif yang gugur jika sudah ada yang melaksanakan, seperti shalat jenazah); berdasarkan waktunya, terdapat wajib mutlaq (tidak terikat waktu) dan wajib muwaqqat (terikat waktu tertentu); berdasarkan kadarnya, terdapat wajib muhaddad (kadarnya ditentukan seperti zakat 2,5%) dan wajib ghairu muhaddad (kadarnya tidak ditentukan seperti infaq).

Dalam konteks hukum positif Indonesia, konsep wajib dalam syariah diakomodasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, kewajiban zakat yang diadopsi dalam UU No. 23 Tahun 2011, kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014, serta kewajiban dalam hukum keluarga Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Contoh Kasus

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul wajib menunaikan zakat. Seorang pengusaha Muslim yang memiliki kekayaan bersih di atas nisab menyadari kewajiban zakatnya dan membayar melalui BAZNAS. Kewajiban ini bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individual) yang tidak dapat diwakilkan dalam hal niatnya. Bukti pembayaran zakat juga memberikan manfaat berupa pengurangan penghasilan kena pajak, sehingga terdapat sinergi antara kewajiban syariah dan ketentuan perpajakan nasional.

Dasar Hukum

Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi

Wajib (fardhu) adalah tuntutan dari syar'i untuk melakukan sesuatu yang bersifat pasti dan mengikat. Melakukannya mendapat pahala dan meninggalkannya mendapat dosa dan ancaman sanksi.

QS. Al-Baqarah ayat 43

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wajib? +
Wajib adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang diperintahkan tegas; melakukannya berpahala, meninggalkannya berdosa.
Apa bahasa Inggris dari Wajib? +
Wajib dalam bahasa Inggris disebut Obligatory Act / Mandatory Duty.
Apa dasar hukum Wajib? +
Dasar hukum Wajib diatur dalam Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi, QS. Al-Baqarah ayat 43, Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Apa asal kata Wajib? +
Dari bahasa Arab 'wajib' yang berarti tetap atau pasti, merujuk pada perbuatan yang diperintahkan secara tegas oleh syariah

Istilah Terkait