Definisi
Halal adalah status hukum dalam Islam yang menunjukkan bahwa sesuatu diperbolehkan, diizinkan, dan tidak melanggar ketentuan syariah. Dalam pengertian luas, halal mencakup seluruh aspek kehidupan Muslim: makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk keuangan, serta perilaku dan perbuatan.
Di Indonesia, jaminan produk halal diatur secara komprehensif dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan undang-undang ini, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penyelenggaraan JPH dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.
Proses sertifikasi halal meliputi: pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), penetapan kehalalan produk melalui fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sertifikat halal berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasannya.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan makanan mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk produk mie instan barunya kepada BPJPH. BPJPH menunjuk LPH terakreditasi untuk memeriksa bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi. Auditor LPH memastikan bahwa seluruh bahan baku halal, proses produksi tidak terkontaminasi bahan haram, dan fasilitas produksi tidak digunakan bersama produk non-halal. Setelah LPH menyerahkan hasil pemeriksaan, MUI menetapkan fatwa halal, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku empat tahun. Perusahaan kemudian mencantumkan logo halal pada kemasan produk.