Halal

Permissibility in Islamic Law / Lawful Dari bahasa Arab 'halal' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, merujuk pada segala sesuatu yang dibolehkan menurut syariah
Hukum Syariah halal diperbolehkan sertifikasi halal
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Halal?

Halal adalah status hukum Islam bagi segala sesuatu yang diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan syariah.

Permissibility in Islamic Law / Lawful Dari bahasa Arab 'halal' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, merujuk pada segala sesuatu yang dibolehkan menurut syariah Hukum Syariah

Definisi

Halal adalah status hukum dalam Islam yang menunjukkan bahwa sesuatu diperbolehkan, diizinkan, dan tidak melanggar ketentuan syariah. Dalam pengertian luas, halal mencakup seluruh aspek kehidupan Muslim: makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk keuangan, serta perilaku dan perbuatan.

Di Indonesia, jaminan produk halal diatur secara komprehensif dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan undang-undang ini, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penyelenggaraan JPH dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.

Proses sertifikasi halal meliputi: pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), penetapan kehalalan produk melalui fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sertifikat halal berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasannya.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan makanan mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk produk mie instan barunya kepada BPJPH. BPJPH menunjuk LPH terakreditasi untuk memeriksa bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi. Auditor LPH memastikan bahwa seluruh bahan baku halal, proses produksi tidak terkontaminasi bahan haram, dan fasilitas produksi tidak digunakan bersama produk non-halal. Setelah LPH menyerahkan hasil pemeriksaan, MUI menetapkan fatwa halal, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku empat tahun. Perusahaan kemudian mencantumkan logo halal pada kemasan produk.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Penyelenggaraan JPH bertujuan: a. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Halal? +
Halal adalah status hukum Islam bagi segala sesuatu yang diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Apa bahasa Inggris dari Halal? +
Halal dalam bahasa Inggris disebut Permissibility in Islamic Law / Lawful.
Apa dasar hukum Halal? +
Dasar hukum Halal diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Apa asal kata Halal? +
Dari bahasa Arab 'halal' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, merujuk pada segala sesuatu yang dibolehkan menurut syariah

Istilah Terkait