Definisi
Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi (hukum pembebanan) dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang tidak disukai atau tidak dianjurkan, namun tidak sampai dilarang secara tegas. Meninggalkan perbuatan makruh mendapat pahala, tetapi melakukannya tidak mendatangkan dosa.
Para ulama membagi makruh menjadi dua tingkatan: makruh tanzih (makruh biasa) yaitu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan namun tidak ada ancaman sanksi bagi pelakunya; dan makruh tahrim (mendekati haram) yaitu perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dan mendekati larangan, di mana sebagian ulama menganggapnya setingkat di bawah haram.
Dalam konteks hukum keluarga Islam Indonesia, konsep makruh diterapkan misalnya pada perceraian yang disebutkan sebagai perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Beberapa contoh perbuatan makruh lainnya meliputi: jual beli saat adzan Jumat, makan bawang putih mentah sebelum ke masjid, berlebihan dalam makan dan minum, serta talak tanpa sebab yang jelas.
Contoh Kasus
Seorang suami ingin menceraikan istrinya tanpa alasan yang kuat, padahal rumah tangga masih berjalan baik dan tidak ada perselisihan serius. Dalam konsultasi dengan penghulu di KUA, ia dijelaskan bahwa perceraian tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan makruh karena merupakan “perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah.” Meskipun secara hukum ia berhak mengajukan cerai, penghulu menganjurkan agar ia mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengupayakan perdamaian terlebih dahulu demi kemaslahatan keluarga.