Makruh

Discouraged Act / Reprehensible Dari bahasa Arab 'makruh' yang berarti dibenci atau tidak disukai, merujuk pada perbuatan yang lebih baik ditinggalkan
Hukum Syariah makruh hukum taklifi tidak disukai
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Makruh?

Makruh adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang tidak disukai; meninggalkannya berpahala, melakukannya tidak berdosa.

Discouraged Act / Reprehensible Dari bahasa Arab 'makruh' yang berarti dibenci atau tidak disukai, merujuk pada perbuatan yang lebih baik ditinggalkan Hukum Syariah

Definisi

Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi (hukum pembebanan) dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang tidak disukai atau tidak dianjurkan, namun tidak sampai dilarang secara tegas. Meninggalkan perbuatan makruh mendapat pahala, tetapi melakukannya tidak mendatangkan dosa.

Para ulama membagi makruh menjadi dua tingkatan: makruh tanzih (makruh biasa) yaitu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan namun tidak ada ancaman sanksi bagi pelakunya; dan makruh tahrim (mendekati haram) yaitu perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dan mendekati larangan, di mana sebagian ulama menganggapnya setingkat di bawah haram.

Dalam konteks hukum keluarga Islam Indonesia, konsep makruh diterapkan misalnya pada perceraian yang disebutkan sebagai perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Beberapa contoh perbuatan makruh lainnya meliputi: jual beli saat adzan Jumat, makan bawang putih mentah sebelum ke masjid, berlebihan dalam makan dan minum, serta talak tanpa sebab yang jelas.

Contoh Kasus

Seorang suami ingin menceraikan istrinya tanpa alasan yang kuat, padahal rumah tangga masih berjalan baik dan tidak ada perselisihan serius. Dalam konsultasi dengan penghulu di KUA, ia dijelaskan bahwa perceraian tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan makruh karena merupakan “perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah.” Meskipun secara hukum ia berhak mengajukan cerai, penghulu menganjurkan agar ia mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengupayakan perdamaian terlebih dahulu demi kemaslahatan keluarga.

Dasar Hukum

Kaidah Fiqhiyah

Al-makruhu ma yuthaabu 'ala tarkihi wa la yu'aqqabu 'ala fi'lihi - Makruh adalah sesuatu yang diberi pahala jika meninggalkannya dan tidak mendapat hukuman jika melakukannya.

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi

Hukum taklifi terbagi menjadi lima: wajib (fardhu), sunnah (mandub), mubah (jaiz), makruh, dan haram. Makruh adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang tidak bersifat pasti.

Pertanyaan Umum

Apa itu Makruh? +
Makruh adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang tidak disukai; meninggalkannya berpahala, melakukannya tidak berdosa.
Apa bahasa Inggris dari Makruh? +
Makruh dalam bahasa Inggris disebut Discouraged Act / Reprehensible.
Apa dasar hukum Makruh? +
Dasar hukum Makruh diatur dalam Kaidah Fiqhiyah, Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi.
Apa asal kata Makruh? +
Dari bahasa Arab 'makruh' yang berarti dibenci atau tidak disukai, merujuk pada perbuatan yang lebih baik ditinggalkan

Istilah Terkait