Mubah

Permissible Act / Neutral Act Dari bahasa Arab 'mubah' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, juga disebut 'jaiz' atau 'halal' dalam pengertian umum
Hukum Syariah mubah jaiz hukum taklifi boleh
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mubah?

Mubah adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang dibolehkan; melakukan atau meninggalkannya tidak berpahala dan tidak berdosa.

Permissible Act / Neutral Act Dari bahasa Arab 'mubah' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, juga disebut 'jaiz' atau 'halal' dalam pengertian umum Hukum Syariah

Definisi

Mubah (juga disebut jaiz atau ibahah) adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang diperbolehkan secara syariah. Melakukan perbuatan mubah tidak mendatangkan pahala maupun dosa, dan meninggalkannya juga tidak mendatangkan pahala maupun dosa. Mubah merupakan status hukum yang netral.

Dalam ushul fiqh, berlaku kaidah dasar bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini sangat penting dalam bidang muamalah (transaksi ekonomi dan sosial), di mana segala bentuk transaksi dan akad dianggap boleh selama tidak ada nash (teks) yang melarangnya. Kaidah ini berbeda dengan bidang ibadah yang berlaku kaidah sebaliknya: segala bentuk ibadah dilarang kecuali yang ada perintahnya.

Konsep mubah sangat relevan dalam pengembangan produk keuangan syariah dan transaksi ekonomi modern. Selama suatu produk atau transaksi tidak mengandung unsur yang dilarang (riba, gharar, maisir), maka produk tersebut dianggap mubah dan diperbolehkan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi mengembangkan aplikasi pembayaran digital berbasis QR code. Dewan Syariah Nasional MUI diminta memberikan pendapat hukum mengenai kehalalan produk ini. Karena sistem pembayaran digital tidak mengandung unsur riba (tidak ada bunga), gharar (transaksi jelas dan transparan), maupun maisir (bukan spekulasi), maka berdasarkan kaidah fiqhiyah “hukum asal muamalah adalah mubah,” sistem pembayaran ini dinyatakan boleh (mubah) digunakan oleh umat Islam. Hal ini menjadi dasar diterbitkannya fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah.

Dasar Hukum

Kaidah Fiqhiyah

Al-ashlu fil asy-yaa' al-ibahah hatta yadulla al-dalilu 'ala at-tahrim - Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Kaidah Fiqhiyah Muamalah

Al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah illa an yadulla dalilun 'ala tahrimiha - Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.

Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi

Mubah adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil syar'i bahwa tidak ada pujian maupun celaan atas pelakunya, baik ia melakukannya maupun meninggalkannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mubah? +
Mubah adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang dibolehkan; melakukan atau meninggalkannya tidak berpahala dan tidak berdosa.
Apa bahasa Inggris dari Mubah? +
Mubah dalam bahasa Inggris disebut Permissible Act / Neutral Act.
Apa dasar hukum Mubah? +
Dasar hukum Mubah diatur dalam Kaidah Fiqhiyah, Kaidah Fiqhiyah Muamalah, Ushul Fiqh - Klasifikasi Hukum Taklifi.
Apa asal kata Mubah? +
Dari bahasa Arab 'mubah' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, juga disebut 'jaiz' atau 'halal' dalam pengertian umum

Istilah Terkait