Definisi
Mubah (juga disebut jaiz atau ibahah) adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang diperbolehkan secara syariah. Melakukan perbuatan mubah tidak mendatangkan pahala maupun dosa, dan meninggalkannya juga tidak mendatangkan pahala maupun dosa. Mubah merupakan status hukum yang netral.
Dalam ushul fiqh, berlaku kaidah dasar bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini sangat penting dalam bidang muamalah (transaksi ekonomi dan sosial), di mana segala bentuk transaksi dan akad dianggap boleh selama tidak ada nash (teks) yang melarangnya. Kaidah ini berbeda dengan bidang ibadah yang berlaku kaidah sebaliknya: segala bentuk ibadah dilarang kecuali yang ada perintahnya.
Konsep mubah sangat relevan dalam pengembangan produk keuangan syariah dan transaksi ekonomi modern. Selama suatu produk atau transaksi tidak mengandung unsur yang dilarang (riba, gharar, maisir), maka produk tersebut dianggap mubah dan diperbolehkan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi mengembangkan aplikasi pembayaran digital berbasis QR code. Dewan Syariah Nasional MUI diminta memberikan pendapat hukum mengenai kehalalan produk ini. Karena sistem pembayaran digital tidak mengandung unsur riba (tidak ada bunga), gharar (transaksi jelas dan transparan), maupun maisir (bukan spekulasi), maka berdasarkan kaidah fiqhiyah “hukum asal muamalah adalah mubah,” sistem pembayaran ini dinyatakan boleh (mubah) digunakan oleh umat Islam. Hal ini menjadi dasar diterbitkannya fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah.