Haram

Prohibition in Islamic Law / Forbidden Dari bahasa Arab 'haram' yang berarti terlarang atau tercegah, merujuk pada sesuatu yang dilarang secara tegas oleh syariah
Hukum Syariah haram larangan hukum taklifi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Haram?

Haram adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang dilarang tegas, pelakunya berdosa dan meninggalkannya berpahala.

Prohibition in Islamic Law / Forbidden Dari bahasa Arab 'haram' yang berarti terlarang atau tercegah, merujuk pada sesuatu yang dilarang secara tegas oleh syariah Hukum Syariah

Definisi

Haram adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi (hukum pembebanan) dalam Islam yang menunjukkan status larangan tegas atas suatu perbuatan. Perbuatan yang dinyatakan haram wajib ditinggalkan; pelakunya berdosa dan mendapat ancaman sanksi, sedangkan orang yang meninggalkannya mendapat pahala.

Sumber penetapan haram berasal dari Al-Qur’an dan Hadits secara pasti (qath’i) maupun melalui ijtihad ulama (zhanni). Hal-hal yang diharamkan dalam Islam meliputi: makanan dan minuman tertentu (babi, khamr/alkohol, bangkai, darah), transaksi ekonomi terlarang (riba, gharar, maisir), perbuatan kriminal (membunuh, mencuri, berzina), dan perilaku yang merusak (fitnah, ghibah, penipuan).

Dalam konteks hukum Indonesia, konsep haram memiliki implikasi hukum khususnya dalam bidang jaminan produk halal (UU No. 33 Tahun 2014), perbankan syariah (UU No. 21 Tahun 2008), dan sertifikasi halal yang diwajibkan bagi produk yang beredar di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa dan LPPOM MUI berperan dalam menetapkan status halal-haram suatu produk.

Contoh Kasus

LPPOM MUI melakukan pengujian terhadap suatu produk makanan olahan dan menemukan kandungan gelatin babi dalam produk tersebut. Berdasarkan fatwa MUI, produk yang mengandung unsur babi atau turunannya dinyatakan haram. Sertifikat halal produk tersebut dicabut dan produsen dilarang mencantumkan label halal pada kemasannya. Produsen kemudian mengganti bahan gelatin babi dengan gelatin halal dari ikan dan mengajukan sertifikasi ulang ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang telah terakreditasi.

Dasar Hukum

QS. Al-Baqarah ayat 173

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.

Pasal 1 angka 1 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal

Produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi atau turunannya adalah haram.

Pertanyaan Umum

Apa itu Haram? +
Haram adalah status hukum Islam bagi perbuatan yang dilarang tegas, pelakunya berdosa dan meninggalkannya berpahala.
Apa bahasa Inggris dari Haram? +
Haram dalam bahasa Inggris disebut Prohibition in Islamic Law / Forbidden.
Apa dasar hukum Haram? +
Dasar hukum Haram diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 173, Pasal 1 angka 1 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
Apa asal kata Haram? +
Dari bahasa Arab 'haram' yang berarti terlarang atau tercegah, merujuk pada sesuatu yang dilarang secara tegas oleh syariah

Istilah Terkait