Definisi
Haram adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi (hukum pembebanan) dalam Islam yang menunjukkan status larangan tegas atas suatu perbuatan. Perbuatan yang dinyatakan haram wajib ditinggalkan; pelakunya berdosa dan mendapat ancaman sanksi, sedangkan orang yang meninggalkannya mendapat pahala.
Sumber penetapan haram berasal dari Al-Qur’an dan Hadits secara pasti (qath’i) maupun melalui ijtihad ulama (zhanni). Hal-hal yang diharamkan dalam Islam meliputi: makanan dan minuman tertentu (babi, khamr/alkohol, bangkai, darah), transaksi ekonomi terlarang (riba, gharar, maisir), perbuatan kriminal (membunuh, mencuri, berzina), dan perilaku yang merusak (fitnah, ghibah, penipuan).
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep haram memiliki implikasi hukum khususnya dalam bidang jaminan produk halal (UU No. 33 Tahun 2014), perbankan syariah (UU No. 21 Tahun 2008), dan sertifikasi halal yang diwajibkan bagi produk yang beredar di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa dan LPPOM MUI berperan dalam menetapkan status halal-haram suatu produk.
Contoh Kasus
LPPOM MUI melakukan pengujian terhadap suatu produk makanan olahan dan menemukan kandungan gelatin babi dalam produk tersebut. Berdasarkan fatwa MUI, produk yang mengandung unsur babi atau turunannya dinyatakan haram. Sertifikat halal produk tersebut dicabut dan produsen dilarang mencantumkan label halal pada kemasannya. Produsen kemudian mengganti bahan gelatin babi dengan gelatin halal dari ikan dan mengajukan sertifikasi ulang ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang telah terakreditasi.