Ujrah

Fee / Rent / Wage in Islamic Finance Dari bahasa Arab 'ujrah' yang berarti upah, imbalan, atau biaya sewa atas jasa atau manfaat yang diberikan
Hukum Syariah ujrah upah syariah fee sewa
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ujrah?

Ujrah adalah imbalan atau upah atas jasa atau manfaat suatu barang/layanan dalam transaksi keuangan syariah.

Fee / Rent / Wage in Islamic Finance Dari bahasa Arab 'ujrah' yang berarti upah, imbalan, atau biaya sewa atas jasa atau manfaat yang diberikan Hukum Syariah

Definisi

Ujrah adalah imbalan, upah, atau biaya sewa yang dibayarkan atas jasa atau manfaat suatu barang maupun layanan dalam transaksi keuangan syariah. Ujrah merupakan komponen penting dalam berbagai akad syariah, khususnya akad ijarah (sewa-menyewa), kafalah (penjaminan), wakalah (perwakilan), dan pembiayaan multijasa.

Dalam konteks perbankan syariah, ujrah berbeda secara fundamental dari bunga (riba). Ujrah merupakan imbalan atas manfaat riil yang diberikan, sedangkan bunga adalah tambahan atas pinjaman uang. Besaran ujrah harus disepakati di awal akad, jelas, dan tidak mengandung unsur gharar. Ujrah dapat bersifat tetap atau berubah sesuai kesepakatan, namun perubahannya harus berdasarkan mekanisme yang telah disepakati di awal.

Prinsip ujrah juga diterapkan dalam produk kartu kredit syariah, di mana penerbit kartu membebankan ujrah (fee) atas jasa penggunaan kartu, bukan bunga atas saldo terutang. Dalam pembiayaan multijasa, ujrah menjadi sumber pendapatan halal bagi lembaga keuangan syariah.

Contoh Kasus

Sebuah bank syariah menyediakan layanan safe deposit box (kotak penyimpanan) kepada nasabah dengan akad ijarah. Nasabah membayar ujrah sebesar Rp500.000 per tahun atas pemanfaatan kotak penyimpanan tersebut. Ujrah ini merupakan imbalan atas jasa penyimpanan dan keamanan yang diberikan bank, bukan bunga. Besaran ujrah telah disepakati di awal akad dan dapat ditinjau ulang setiap tahun berdasarkan kesepakatan bersama. Bank mencatat pendapatan ujrah sebagai pendapatan halal yang sesuai prinsip syariah.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa

Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau akad Kafalah. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.

Pasal 19 ayat (1) huruf (f) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ujrah? +
Ujrah adalah imbalan atau upah atas jasa atau manfaat suatu barang/layanan dalam transaksi keuangan syariah.
Apa bahasa Inggris dari Ujrah? +
Ujrah dalam bahasa Inggris disebut Fee / Rent / Wage in Islamic Finance.
Apa dasar hukum Ujrah? +
Dasar hukum Ujrah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, Pasal 19 ayat (1) huruf (f) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Ujrah? +
Dari bahasa Arab 'ujrah' yang berarti upah, imbalan, atau biaya sewa atas jasa atau manfaat yang diberikan

Istilah Terkait