Definisi
Ujrah adalah imbalan, upah, atau biaya sewa yang dibayarkan atas jasa atau manfaat suatu barang maupun layanan dalam transaksi keuangan syariah. Ujrah merupakan komponen penting dalam berbagai akad syariah, khususnya akad ijarah (sewa-menyewa), kafalah (penjaminan), wakalah (perwakilan), dan pembiayaan multijasa.
Dalam konteks perbankan syariah, ujrah berbeda secara fundamental dari bunga (riba). Ujrah merupakan imbalan atas manfaat riil yang diberikan, sedangkan bunga adalah tambahan atas pinjaman uang. Besaran ujrah harus disepakati di awal akad, jelas, dan tidak mengandung unsur gharar. Ujrah dapat bersifat tetap atau berubah sesuai kesepakatan, namun perubahannya harus berdasarkan mekanisme yang telah disepakati di awal.
Prinsip ujrah juga diterapkan dalam produk kartu kredit syariah, di mana penerbit kartu membebankan ujrah (fee) atas jasa penggunaan kartu, bukan bunga atas saldo terutang. Dalam pembiayaan multijasa, ujrah menjadi sumber pendapatan halal bagi lembaga keuangan syariah.
Contoh Kasus
Sebuah bank syariah menyediakan layanan safe deposit box (kotak penyimpanan) kepada nasabah dengan akad ijarah. Nasabah membayar ujrah sebesar Rp500.000 per tahun atas pemanfaatan kotak penyimpanan tersebut. Ujrah ini merupakan imbalan atas jasa penyimpanan dan keamanan yang diberikan bank, bukan bunga. Besaran ujrah telah disepakati di awal akad dan dapat ditinjau ulang setiap tahun berdasarkan kesepakatan bersama. Bank mencatat pendapatan ujrah sebagai pendapatan halal yang sesuai prinsip syariah.