Definisi
Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan (kuasa) dari satu pihak (muwakkil/pemberi kuasa) kepada pihak lain (wakil/penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Wakil bertindak untuk dan atas nama muwakkil dalam batas-batas kewenangan yang diberikan.
Dalam perbankan syariah Indonesia, wakalah digunakan secara luas sebagai akad pendukung dalam berbagai produk dan layanan. Misalnya, dalam pembiayaan murabahah, bank sering memberikan wakalah kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank. Wakalah juga digunakan dalam layanan transfer, letter of credit, dan pengelolaan investasi.
Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan wakalah, antara lain bahwa perbuatan yang diwakilkan harus jelas dan tidak bertentangan dengan syariah, wakil tidak boleh melampaui batas kuasa yang diberikan, dan wakil boleh menerima ujrah (imbalan) atas jasanya. Terdapat pula Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 yang mengatur secara khusus wakalah bi al-ujrah (wakalah dengan imbalan).
Contoh Kasus
Seorang nasabah mengajukan pembiayaan murabahah untuk pembelian kendaraan di Bank Syariah D. Karena nasabah lebih memahami spesifikasi kendaraan yang diinginkan, bank memberikan akad wakalah kepada nasabah untuk membeli kendaraan tersebut atas nama bank dari dealer. Nasabah membeli kendaraan dengan dana dari bank, kemudian menyerahkan bukti pembelian kepada bank. Setelah itu, bank menjual kendaraan tersebut kepada nasabah melalui akad murabahah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Dalam praktik asuransi syariah (takaful), perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru’ (dana kontribusi) berdasarkan akad wakalah bi al-ujrah, di mana perusahaan menerima ujrah (fee) atas jasa pengelolaan tersebut.