Wakalah

Agency / Representation Dari bahasa Arab 'wakala' yang berarti mewakilkan atau menyerahkan, merujuk pada pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain
Hukum Syariah perbankan syariah wakalah perwakilan akad
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wakalah?

Wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Agency / Representation Dari bahasa Arab 'wakala' yang berarti mewakilkan atau menyerahkan, merujuk pada pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain Hukum Syariah

Definisi

Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan (kuasa) dari satu pihak (muwakkil/pemberi kuasa) kepada pihak lain (wakil/penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Wakil bertindak untuk dan atas nama muwakkil dalam batas-batas kewenangan yang diberikan.

Dalam perbankan syariah Indonesia, wakalah digunakan secara luas sebagai akad pendukung dalam berbagai produk dan layanan. Misalnya, dalam pembiayaan murabahah, bank sering memberikan wakalah kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank. Wakalah juga digunakan dalam layanan transfer, letter of credit, dan pengelolaan investasi.

Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan wakalah, antara lain bahwa perbuatan yang diwakilkan harus jelas dan tidak bertentangan dengan syariah, wakil tidak boleh melampaui batas kuasa yang diberikan, dan wakil boleh menerima ujrah (imbalan) atas jasanya. Terdapat pula Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 yang mengatur secara khusus wakalah bi al-ujrah (wakalah dengan imbalan).

Contoh Kasus

Seorang nasabah mengajukan pembiayaan murabahah untuk pembelian kendaraan di Bank Syariah D. Karena nasabah lebih memahami spesifikasi kendaraan yang diinginkan, bank memberikan akad wakalah kepada nasabah untuk membeli kendaraan tersebut atas nama bank dari dealer. Nasabah membeli kendaraan dengan dana dari bank, kemudian menyerahkan bukti pembelian kepada bank. Setelah itu, bank menjual kendaraan tersebut kepada nasabah melalui akad murabahah dengan margin keuntungan yang disepakati.

Dalam praktik asuransi syariah (takaful), perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru’ (dana kontribusi) berdasarkan akad wakalah bi al-ujrah, di mana perusahaan menerima ujrah (fee) atas jasa pengelolaan tersebut.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Pasal 19 ayat (1) huruf l UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah

Wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee) dari pihak yang mewakilkan kepada pihak yang mewakili.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakalah? +
Wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Wakalah? +
Wakalah dalam bahasa Inggris disebut Agency / Representation.
Apa dasar hukum Wakalah? +
Dasar hukum Wakalah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Pasal 19 ayat (1) huruf l UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah.
Apa asal kata Wakalah? +
Dari bahasa Arab 'wakala' yang berarti mewakilkan atau menyerahkan, merujuk pada pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain

Istilah Terkait