Kafalah

Guarantee / Surety Dari bahasa Arab 'kafala' yang berarti menanggung atau menjamin, merujuk pada jaminan yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga
Hukum Syariah perbankan syariah kafalah penjaminan akad
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kafalah?

Kafalah adalah akad penjaminan di mana penjamin (kafil) menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak ketiga.

Guarantee / Surety Dari bahasa Arab 'kafala' yang berarti menanggung atau menjamin, merujuk pada jaminan yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga Hukum Syariah

Definisi

Kafalah adalah akad penjaminan di mana penjamin (kafil) menjamin pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin (makful ‘anhu/ashil) kepada pihak ketiga (makful lahu). Jika pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka penjamin wajib memenuhi kewajiban tersebut. Kafalah merupakan akad tabarru’ (kebajikan), namun penjamin diperbolehkan menerima ujrah (fee) atas jasa penjaminannya.

Dalam perbankan syariah Indonesia, kafalah digunakan sebagai dasar penerbitan bank garansi syariah. Bank bertindak sebagai kafil yang menjamin kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, misalnya dalam kontrak pembangunan atau pengadaan barang. Bank berhak menerima ujrah atas jasa penjaminan tersebut.

Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan kafalah, antara lain bahwa penjaminan harus dinyatakan secara jelas dan tegas, objek penjaminan harus merupakan tanggungan pihak yang dijamin, dan penjamin boleh menerima ujrah sepanjang tidak memberatkan. Terdapat beberapa jenis kafalah, yaitu kafalah bin nafs (jaminan diri), kafalah bil maal (jaminan harta), dan kafalah bit taslim (jaminan penyerahan).

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan konstruksi mendapatkan kontrak pembangunan gedung pemerintah senilai Rp10.000.000.000. Pihak pemilik proyek mensyaratkan bank garansi sebesar 10% dari nilai kontrak. Perusahaan mengajukan penerbitan bank garansi syariah ke Bank Syariah E berdasarkan akad kafalah. Bank menerbitkan bank garansi sebesar Rp1.000.000.000 dan menerima ujrah (fee penjaminan) sebesar 1,5% per tahun.

Jika perusahaan konstruksi gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak dan pemilik proyek mencairkan bank garansi, maka Bank Syariah E wajib membayar klaim tersebut. Selanjutnya, bank berhak menagih penggantian kepada perusahaan konstruksi sebagai pihak yang dijamin.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah

Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful 'anhu, ashil).

Pasal 19 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasal 19 ayat (2) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kafalah? +
Kafalah adalah akad penjaminan di mana penjamin (kafil) menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak ketiga.
Apa bahasa Inggris dari Kafalah? +
Kafalah dalam bahasa Inggris disebut Guarantee / Surety.
Apa dasar hukum Kafalah? +
Dasar hukum Kafalah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, Pasal 19 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (2) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Kafalah? +
Dari bahasa Arab 'kafala' yang berarti menanggung atau menjamin, merujuk pada jaminan yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga

Istilah Terkait