Definisi
Kafalah adalah akad penjaminan di mana penjamin (kafil) menjamin pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin (makful ‘anhu/ashil) kepada pihak ketiga (makful lahu). Jika pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka penjamin wajib memenuhi kewajiban tersebut. Kafalah merupakan akad tabarru’ (kebajikan), namun penjamin diperbolehkan menerima ujrah (fee) atas jasa penjaminannya.
Dalam perbankan syariah Indonesia, kafalah digunakan sebagai dasar penerbitan bank garansi syariah. Bank bertindak sebagai kafil yang menjamin kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, misalnya dalam kontrak pembangunan atau pengadaan barang. Bank berhak menerima ujrah atas jasa penjaminan tersebut.
Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan kafalah, antara lain bahwa penjaminan harus dinyatakan secara jelas dan tegas, objek penjaminan harus merupakan tanggungan pihak yang dijamin, dan penjamin boleh menerima ujrah sepanjang tidak memberatkan. Terdapat beberapa jenis kafalah, yaitu kafalah bin nafs (jaminan diri), kafalah bil maal (jaminan harta), dan kafalah bit taslim (jaminan penyerahan).
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi mendapatkan kontrak pembangunan gedung pemerintah senilai Rp10.000.000.000. Pihak pemilik proyek mensyaratkan bank garansi sebesar 10% dari nilai kontrak. Perusahaan mengajukan penerbitan bank garansi syariah ke Bank Syariah E berdasarkan akad kafalah. Bank menerbitkan bank garansi sebesar Rp1.000.000.000 dan menerima ujrah (fee penjaminan) sebesar 1,5% per tahun.
Jika perusahaan konstruksi gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak dan pemilik proyek mencairkan bank garansi, maka Bank Syariah E wajib membayar klaim tersebut. Selanjutnya, bank berhak menagih penggantian kepada perusahaan konstruksi sebagai pihak yang dijamin.