Musyarakah Mutanaqishah

Diminishing Partnership / Declining Musharakah Dari bahasa Arab 'musyarakah' (kemitraan) dan 'mutanaqishah' (berkurang), merujuk pada kepemilikan bersama yang porsinya berubah secara bertahap
Hukum Syariah musyarakah mutanaqishah kemitraan menurun pembiayaan properti syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Musyarakah Mutanaqishah?

Musyarakah mutanaqishah adalah akad kemitraan di mana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang secara bertahap.

Diminishing Partnership / Declining Musharakah Dari bahasa Arab 'musyarakah' (kemitraan) dan 'mutanaqishah' (berkurang), merujuk pada kepemilikan bersama yang porsinya berubah secara bertahap Hukum Syariah

Definisi

Musyarakah mutanaqishah adalah akad kemitraan (musyarakah) di mana porsi kepemilikan salah satu pihak (biasanya bank) berkurang secara bertahap karena dibeli secara berangsur oleh pihak lainnya (nasabah). Akad ini banyak digunakan dalam pembiayaan properti dan kendaraan di perbankan syariah Indonesia.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, dalam musyarakah mutanaqishah bank dan nasabah bersama-sama membeli suatu aset. Kemudian, aset tersebut disewakan kepada nasabah (ijarah). Nasabah membayar sewa (ujrah) atas porsi bank dan sekaligus melakukan pembelian bertahap atas porsi kepemilikan bank. Semakin banyak porsi yang dibeli nasabah, semakin kecil ujrah yang dibayarkan karena porsi bank yang disewakan semakin berkurang.

Keunggulan musyarakah mutanaqishah dibandingkan murabahah adalah fleksibilitas dalam penentuan harga sewa yang dapat disesuaikan secara berkala, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah di mana nasabah membayar sewa atas aset yang benar-benar dimiliki oleh bank (bukan membayar bunga atas pinjaman).

Contoh Kasus

Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp1.000.000.000 melalui akad musyarakah mutanaqishah. Bank menyertakan modal 80% (Rp800.000.000) dan nasabah 20% (Rp200.000.000). Rumah dibeli bersama dan nasabah menempatinya dengan membayar ujrah (sewa) atas porsi bank serta melakukan pembelian porsi bank secara bertahap. Setiap bulan nasabah membayar Rp8.000.000 yang terdiri dari ujrah dan pembelian porsi. Seiring waktu, porsi bank berkurang dan porsi nasabah bertambah. Ujrah juga berkurang proporsional. Setelah seluruh porsi bank terbeli, rumah menjadi milik penuh nasabah.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah

Musyarakah Mutanaqishah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Ketentuan Khusus

Aset Musyarakah Mutanaqishah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain. Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.

Pertanyaan Umum

Apa itu Musyarakah Mutanaqishah? +
Musyarakah mutanaqishah adalah akad kemitraan di mana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang secara bertahap.
Apa bahasa Inggris dari Musyarakah Mutanaqishah? +
Musyarakah Mutanaqishah dalam bahasa Inggris disebut Diminishing Partnership / Declining Musharakah.
Apa dasar hukum Musyarakah Mutanaqishah? +
Dasar hukum Musyarakah Mutanaqishah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Ketentuan Khusus.
Apa asal kata Musyarakah Mutanaqishah? +
Dari bahasa Arab 'musyarakah' (kemitraan) dan 'mutanaqishah' (berkurang), merujuk pada kepemilikan bersama yang porsinya berubah secara bertahap

Istilah Terkait