Definisi
Musyarakah mutanaqishah adalah akad kemitraan (musyarakah) di mana porsi kepemilikan salah satu pihak (biasanya bank) berkurang secara bertahap karena dibeli secara berangsur oleh pihak lainnya (nasabah). Akad ini banyak digunakan dalam pembiayaan properti dan kendaraan di perbankan syariah Indonesia.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, dalam musyarakah mutanaqishah bank dan nasabah bersama-sama membeli suatu aset. Kemudian, aset tersebut disewakan kepada nasabah (ijarah). Nasabah membayar sewa (ujrah) atas porsi bank dan sekaligus melakukan pembelian bertahap atas porsi kepemilikan bank. Semakin banyak porsi yang dibeli nasabah, semakin kecil ujrah yang dibayarkan karena porsi bank yang disewakan semakin berkurang.
Keunggulan musyarakah mutanaqishah dibandingkan murabahah adalah fleksibilitas dalam penentuan harga sewa yang dapat disesuaikan secara berkala, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah di mana nasabah membayar sewa atas aset yang benar-benar dimiliki oleh bank (bukan membayar bunga atas pinjaman).
Contoh Kasus
Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp1.000.000.000 melalui akad musyarakah mutanaqishah. Bank menyertakan modal 80% (Rp800.000.000) dan nasabah 20% (Rp200.000.000). Rumah dibeli bersama dan nasabah menempatinya dengan membayar ujrah (sewa) atas porsi bank serta melakukan pembelian porsi bank secara bertahap. Setiap bulan nasabah membayar Rp8.000.000 yang terdiri dari ujrah dan pembelian porsi. Seiring waktu, porsi bank berkurang dan porsi nasabah bertambah. Ujrah juga berkurang proporsional. Setelah seluruh porsi bank terbeli, rumah menjadi milik penuh nasabah.