Ijarah

Islamic Lease Dari bahasa Arab 'ajara' yang berarti memberi upah atau menyewakan, merujuk pada akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa
Hukum Syariah perbankan syariah ijarah sewa akad
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ijarah?

Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa dengan pembayaran ujrah (upah sewa) tanpa pemindahan kepemilikan.

Islamic Lease Dari bahasa Arab 'ajara' yang berarti memberi upah atau menyewakan, merujuk pada akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa Hukum Syariah

Definisi

Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran ujrah (upah/sewa), tanpa disertai pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam konsep syariah, yang dipindahkan dalam ijarah adalah hak guna (manfaat), bukan hak milik atas barang.

Dalam perbankan syariah Indonesia, ijarah digunakan sebagai akad pembiayaan di mana bank membeli atau menyediakan aset kemudian menyewakannya kepada nasabah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah. Terdapat varian ijarah yang banyak digunakan, yaitu ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), di mana pada akhir masa sewa terjadi pemindahan kepemilikan dari pemberi sewa kepada penyewa melalui jual beli atau hibah.

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan ijarah, antara lain bahwa objek sewa harus dapat dimanfaatkan, manfaatnya halal, besaran ujrah harus jelas dan disepakati, serta pemberi sewa bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang bersifat struktural.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan membutuhkan mesin produksi senilai Rp2.000.000.000. Perusahaan mengajukan pembiayaan ijarah ke Bank Syariah A. Bank membeli mesin tersebut dari pemasok dan menyewakannya kepada perusahaan selama 5 tahun dengan ujrah (biaya sewa) Rp40.000.000 per bulan. Selama masa sewa, kepemilikan mesin tetap pada bank, dan bank bertanggung jawab atas kerusakan struktural mesin.

Jika akad menggunakan skema ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), maka pada akhir masa sewa 5 tahun, kepemilikan mesin dipindahkan kepada perusahaan melalui akad jual beli atau hibah yang terpisah dari akad ijarah, sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik

Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ijarah? +
Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa dengan pembayaran ujrah (upah sewa) tanpa pemindahan kepemilikan.
Apa bahasa Inggris dari Ijarah? +
Ijarah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Lease.
Apa dasar hukum Ijarah? +
Dasar hukum Ijarah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.
Apa asal kata Ijarah? +
Dari bahasa Arab 'ajara' yang berarti memberi upah atau menyewakan, merujuk pada akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa

Istilah Terkait