Definisi
Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran ujrah (upah/sewa), tanpa disertai pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam konsep syariah, yang dipindahkan dalam ijarah adalah hak guna (manfaat), bukan hak milik atas barang.
Dalam perbankan syariah Indonesia, ijarah digunakan sebagai akad pembiayaan di mana bank membeli atau menyediakan aset kemudian menyewakannya kepada nasabah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah. Terdapat varian ijarah yang banyak digunakan, yaitu ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), di mana pada akhir masa sewa terjadi pemindahan kepemilikan dari pemberi sewa kepada penyewa melalui jual beli atau hibah.
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan ijarah, antara lain bahwa objek sewa harus dapat dimanfaatkan, manfaatnya halal, besaran ujrah harus jelas dan disepakati, serta pemberi sewa bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang bersifat struktural.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan membutuhkan mesin produksi senilai Rp2.000.000.000. Perusahaan mengajukan pembiayaan ijarah ke Bank Syariah A. Bank membeli mesin tersebut dari pemasok dan menyewakannya kepada perusahaan selama 5 tahun dengan ujrah (biaya sewa) Rp40.000.000 per bulan. Selama masa sewa, kepemilikan mesin tetap pada bank, dan bank bertanggung jawab atas kerusakan struktural mesin.
Jika akad menggunakan skema ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), maka pada akhir masa sewa 5 tahun, kepemilikan mesin dipindahkan kepada perusahaan melalui akad jual beli atau hibah yang terpisah dari akad ijarah, sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002.