Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)

Online Store Regulation Toko berarti tempat berjualan. Online berarti melalui jaringan internet. Toko online merujuk pada kegiatan perdagangan barang/jasa melalui platform digital.
Hukum Siber/ITE toko online e-commerce perdagangan elektronik PP 80/2019
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)?

Regulasi perdagangan melalui sistem elektronik yang mengatur hak, kewajiban pelaku usaha dan konsumen sesuai PP No. 80/2019.

Online Store Regulation Toko berarti tempat berjualan. Online berarti melalui jaringan internet. Toko online merujuk pada kegiatan perdagangan barang/jasa melalui platform digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Toko online adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik (internet), baik melalui marketplace, media sosial, maupun website mandiri. Regulasi toko online di Indonesia diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan PP 80/2019, pelaku usaha PMSE wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain: memiliki izin usaha (NIB melalui sistem OSS), memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai identitas pelaku usaha serta produk yang diperdagangkan, mencantumkan harga secara transparan, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi konsumen.

Pelaku usaha toko online juga wajib mematuhi ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020, pelaku usaha PMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital. Pelanggaran ketentuan PMSE dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Contoh Kasus

Seorang pelaku usaha membuka toko online di marketplace besar tanpa mencantumkan identitas usaha dan alamat lengkap. Ia menjual produk kosmetik tanpa izin edar BPOM dan memberikan klaim palsu tentang khasiat produk. Setelah menerima laporan konsumen, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan platform marketplace melakukan penindakan. Pelaku usaha dikenakan sanksi pencabutan akun dari marketplace dan dilaporkan secara pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk tanpa izin edar serta memberikan informasi yang menyesatkan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan PMSE wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Regulasi perdagangan melalui sistem elektronik yang mengatur hak, kewajiban pelaku usaha dan konsumen sesuai PP No. 80/2019.
Apa bahasa Inggris dari Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik) dalam bahasa Inggris disebut Online Store Regulation.
Apa dasar hukum Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Dasar hukum Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik) diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Apa asal kata Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Toko berarti tempat berjualan. Online berarti melalui jaringan internet. Toko online merujuk pada kegiatan perdagangan barang/jasa melalui platform digital.

Istilah Terkait