Definisi
Toko online adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik (internet), baik melalui marketplace, media sosial, maupun website mandiri. Regulasi toko online di Indonesia diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan PP 80/2019, pelaku usaha PMSE wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain: memiliki izin usaha (NIB melalui sistem OSS), memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai identitas pelaku usaha serta produk yang diperdagangkan, mencantumkan harga secara transparan, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi konsumen.
Pelaku usaha toko online juga wajib mematuhi ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020, pelaku usaha PMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital. Pelanggaran ketentuan PMSE dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Contoh Kasus
Seorang pelaku usaha membuka toko online di marketplace besar tanpa mencantumkan identitas usaha dan alamat lengkap. Ia menjual produk kosmetik tanpa izin edar BPOM dan memberikan klaim palsu tentang khasiat produk. Setelah menerima laporan konsumen, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan platform marketplace melakukan penindakan. Pelaku usaha dikenakan sanksi pencabutan akun dari marketplace dan dilaporkan secara pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk tanpa izin edar serta memberikan informasi yang menyesatkan.