Definisi
E-commerce atau perdagangan elektronik adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik, khususnya internet. Ruang lingkup e-commerce mencakup berbagai model bisnis seperti marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak), toko online mandiri, social commerce (perdagangan melalui media sosial), dan platform digital lainnya.
Regulasi e-commerce di Indonesia diatur melalui beberapa instrumen hukum. UU ITE menjadi payung hukum utama yang mengatur transaksi elektronik. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) secara lebih rinci mengatur kewajiban pelaku usaha e-commerce, termasuk kewajiban menyediakan informasi produk yang lengkap dan benar, mekanisme pengembalian barang, serta penyelesaian sengketa konsumen.
Pelaku usaha e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha, menyediakan informasi yang jelas tentang identitas pelaku usaha dan produk yang ditawarkan, melindungi data pribadi konsumen, serta menyediakan mekanisme komplain dan penyelesaian sengketa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Contoh Kasus
Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan kewajiban izin usaha bagi pelaku e-commerce melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini juga mencakup pedagang di media sosial (social commerce) yang sempat menimbulkan polemik, terutama terkait pelarangan transaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop yang kemudian harus bermitra dengan marketplace berlisensi.
Kasus sengketa e-commerce yang kerap terjadi melibatkan produk yang tidak sesuai deskripsi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menangani berbagai aduan konsumen marketplace terkait barang palsu, barang rusak, atau barang yang tidak dikirim. Sejumlah marketplace juga menerapkan sistem escrow (rekening bersama) untuk melindungi konsumen dan penjual dalam transaksi.