E-Commerce

E-Commerce / Electronic Commerce Dari bahasa Inggris 'electronic commerce' yang berarti perdagangan elektronik, merujuk pada kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.
Hukum Siber/ITE e-commerce perdagangan elektronik marketplace toko online
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu E-Commerce?

E-commerce adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti internet atau jaringan komputer.

E-Commerce / Electronic Commerce Dari bahasa Inggris 'electronic commerce' yang berarti perdagangan elektronik, merujuk pada kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik dan internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

E-commerce atau perdagangan elektronik adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik, khususnya internet. Ruang lingkup e-commerce mencakup berbagai model bisnis seperti marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak), toko online mandiri, social commerce (perdagangan melalui media sosial), dan platform digital lainnya.

Regulasi e-commerce di Indonesia diatur melalui beberapa instrumen hukum. UU ITE menjadi payung hukum utama yang mengatur transaksi elektronik. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) secara lebih rinci mengatur kewajiban pelaku usaha e-commerce, termasuk kewajiban menyediakan informasi produk yang lengkap dan benar, mekanisme pengembalian barang, serta penyelesaian sengketa konsumen.

Pelaku usaha e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha, menyediakan informasi yang jelas tentang identitas pelaku usaha dan produk yang ditawarkan, melindungi data pribadi konsumen, serta menyediakan mekanisme komplain dan penyelesaian sengketa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Contoh Kasus

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan kewajiban izin usaha bagi pelaku e-commerce melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini juga mencakup pedagang di media sosial (social commerce) yang sempat menimbulkan polemik, terutama terkait pelarangan transaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop yang kemudian harus bermitra dengan marketplace berlisensi.

Kasus sengketa e-commerce yang kerap terjadi melibatkan produk yang tidak sesuai deskripsi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menangani berbagai aduan konsumen marketplace terkait barang palsu, barang rusak, atau barang yang tidak dikirim. Sejumlah marketplace juga menerapkan sistem escrow (rekening bersama) untuk melindungi konsumen dan penjual dalam transaksi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk perizinan berusaha, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa.

Pertanyaan Umum

Apa itu E-Commerce? +
E-commerce adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti internet atau jaringan komputer.
Apa bahasa Inggris dari E-Commerce? +
E-Commerce dalam bahasa Inggris disebut E-Commerce / Electronic Commerce.
Apa dasar hukum E-Commerce? +
Dasar hukum E-Commerce diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Apa asal kata E-Commerce? +
Dari bahasa Inggris 'electronic commerce' yang berarti perdagangan elektronik, merujuk pada kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.

Istilah Terkait