Perlindungan Konsumen

Consumer Protection Dari kata 'perlindungan' (upaya melindungi) dan 'konsumen' (pemakai barang/jasa)
Hukum Bisnis konsumen pelaku usaha hak konsumen BPSK sengketa konsumen
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perlindungan Konsumen?

Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas barang dan jasa.

Consumer Protection Dari kata 'perlindungan' (upaya melindungi) dan 'konsumen' (pemakai barang/jasa) Hukum Bisnis

Definisi

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Konsumen memiliki sejumlah hak fundamental yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan, hak memilih, hak atas informasi yang benar dan jujur, hak untuk didengar, hak atas advokasi, hak mendapat pembinaan, hak diperlakukan secara benar dan jujur, hak mendapat kompensasi atau ganti rugi, serta hak-hak yang diatur dalam peraturan lainnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif, hingga sanksi pidana. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Contoh Kasus

Seorang konsumen membeli produk makanan kemasan dari sebuah supermarket. Setelah dikonsumsi, konsumen mengalami keracunan dan harus dirawat di rumah sakit. Setelah diteliti, ditemukan bahwa produk telah melewati tanggal kedaluwarsa namun masih dipajang di rak penjualan. Konsumen mengajukan gugatan ke BPSK setempat untuk menuntut ganti rugi biaya pengobatan dan kerugian lainnya.

BPSK memutuskan bahwa pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen yang melarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara benar. Pelaku usaha diwajibkan membayar ganti rugi kepada konsumen dan menarik seluruh produk kedaluwarsa dari peredaran.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999

Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perlindungan Konsumen? +
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas barang dan jasa.
Apa bahasa Inggris dari Perlindungan Konsumen? +
Perlindungan Konsumen dalam bahasa Inggris disebut Consumer Protection.
Apa dasar hukum Perlindungan Konsumen? +
Dasar hukum Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999.
Apa asal kata Perlindungan Konsumen? +
Dari kata 'perlindungan' (upaya melindungi) dan 'konsumen' (pemakai barang/jasa)

Istilah Terkait