Definisi
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Konsumen memiliki sejumlah hak fundamental yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan, hak memilih, hak atas informasi yang benar dan jujur, hak untuk didengar, hak atas advokasi, hak mendapat pembinaan, hak diperlakukan secara benar dan jujur, hak mendapat kompensasi atau ganti rugi, serta hak-hak yang diatur dalam peraturan lainnya.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif, hingga sanksi pidana. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Contoh Kasus
Seorang konsumen membeli produk makanan kemasan dari sebuah supermarket. Setelah dikonsumsi, konsumen mengalami keracunan dan harus dirawat di rumah sakit. Setelah diteliti, ditemukan bahwa produk telah melewati tanggal kedaluwarsa namun masih dipajang di rak penjualan. Konsumen mengajukan gugatan ke BPSK setempat untuk menuntut ganti rugi biaya pengobatan dan kerugian lainnya.
BPSK memutuskan bahwa pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen yang melarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara benar. Pelaku usaha diwajibkan membayar ganti rugi kepada konsumen dan menarik seluruh produk kedaluwarsa dari peredaran.