Transaksi Elektronik

Electronic Transaction Dari kata 'transaksi' (perbuatan hukum/perjanjian) dan 'elektronik' (berbasis teknologi digital), merujuk pada perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan sistem elektronik.
Hukum Siber/ITE transaksi elektronik e-commerce kontrak digital
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Transaksi Elektronik?

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik.

Electronic Transaction Dari kata 'transaksi' (perbuatan hukum/perjanjian) dan 'elektronik' (berbasis teknologi digital), merujuk pada perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan sistem elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Konsep ini mencakup segala bentuk aktivitas hukum yang dilakukan secara digital, mulai dari jual beli daring (e-commerce), perbankan elektronik, hingga perjanjian kerja sama yang dilakukan melalui platform digital.

UU ITE mengatur bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik maupun privat. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik bersifat mengikat para pihak yang terlibat. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional, dan apabila tidak ditentukan, maka tunduk pada asas Hukum Perdata Internasional.

PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik, termasuk kewajiban para pihak untuk beriktikad baik, persyaratan kontrak elektronik, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memfasilitasi transaksi yang aman dan andal.

Contoh Kasus

Pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia memunculkan berbagai sengketa transaksi elektronik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa antara konsumen dan marketplace terkait barang yang tidak sesuai deskripsi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menangani banyak kasus serupa dengan merujuk pada ketentuan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Kasus penting lainnya melibatkan penipuan transaksi elektronik melalui toko daring fiktif yang menerima pembayaran tetapi tidak mengirimkan barang. Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 17 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Transaksi Elektronik? +
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik.
Apa bahasa Inggris dari Transaksi Elektronik? +
Transaksi Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Transaction.
Apa dasar hukum Transaksi Elektronik? +
Dasar hukum Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 17 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 18 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Transaksi Elektronik? +
Dari kata 'transaksi' (perbuatan hukum/perjanjian) dan 'elektronik' (berbasis teknologi digital), merujuk pada perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan sistem elektronik.

Istilah Terkait