Definisi
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Konsep ini mencakup segala bentuk aktivitas hukum yang dilakukan secara digital, mulai dari jual beli daring (e-commerce), perbankan elektronik, hingga perjanjian kerja sama yang dilakukan melalui platform digital.
UU ITE mengatur bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik maupun privat. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik bersifat mengikat para pihak yang terlibat. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional, dan apabila tidak ditentukan, maka tunduk pada asas Hukum Perdata Internasional.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik, termasuk kewajiban para pihak untuk beriktikad baik, persyaratan kontrak elektronik, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memfasilitasi transaksi yang aman dan andal.
Contoh Kasus
Pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia memunculkan berbagai sengketa transaksi elektronik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa antara konsumen dan marketplace terkait barang yang tidak sesuai deskripsi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menangani banyak kasus serupa dengan merujuk pada ketentuan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Kasus penting lainnya melibatkan penipuan transaksi elektronik melalui toko daring fiktif yang menerima pembayaran tetapi tidak mengirimkan barang. Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.