Penyelenggara Sistem Elektronik

Electronic System Operator Dari kata 'penyelenggara' (pelaksana/operator), 'sistem' (tatanan/rangkaian), dan 'elektronik' (berbasis digital), merujuk pada setiap orang atau badan yang mengoperasikan sistem elektronik.
Hukum Siber/ITE PSE sistem elektronik platform digital
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik?

Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang atau badan usaha yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik.

Electronic System Operator Dari kata 'penyelenggara' (pelaksana/operator), 'sistem' (tatanan/rangkaian), dan 'elektronik' (berbasis digital), merujuk pada setiap orang atau badan yang mengoperasikan sistem elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. PSE mencakup berbagai entitas mulai dari penyedia platform media sosial, marketplace, layanan keuangan digital, hingga situs web pemerintah.

UU ITE mewajibkan setiap PSE untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. PSE wajib memastikan sistemnya beroperasi sebagaimana mestinya, termasuk melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik yang dikelolanya. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi PSE.

Berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PSE dibedakan menjadi PSE Lingkup Publik (dikelola oleh instansi pemerintah) dan PSE Lingkup Privat (dikelola oleh swasta atau individu). PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran kepada Kementerian Kominfo dan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk moderasi konten serta penyediaan akses data untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.

Contoh Kasus

Pada Juli 2022, Kementerian Kominfo memblokir beberapa platform digital besar yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, termasuk PayPal, Yahoo, dan Steam. Pemblokiran sementara ini dilakukan karena platform-platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Setelah melakukan pendaftaran, akses terhadap platform-platform tersebut dibuka kembali.

Kasus lain yang melibatkan tanggung jawab PSE adalah kebocoran data pengguna pada beberapa platform e-commerce besar di Indonesia. PSE yang mengalami kebocoran data diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada pengguna yang terdampak dan mengambil langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan PP PSTE. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran, denda administratif, pemutusan akses, hingga pencabutan pendaftaran.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 6a UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang atau badan usaha yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik.
Apa bahasa Inggris dari Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic System Operator.
Apa dasar hukum Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Dasar hukum Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 6a UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Apa asal kata Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Dari kata 'penyelenggara' (pelaksana/operator), 'sistem' (tatanan/rangkaian), dan 'elektronik' (berbasis digital), merujuk pada setiap orang atau badan yang mengoperasikan sistem elektronik.

Istilah Terkait