Regulasi Marketplace

E-Marketplace Regulation Dari bahasa Inggris 'marketplace' (tempat pasar), merujuk pada platform digital yang memfasilitasi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Hukum Siber/ITE marketplace e-marketplace perdagangan elektronik
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Regulasi Marketplace?

Kerangka regulasi yang mengatur penyelenggaraan marketplace atau platform perdagangan elektronik di Indonesia.

E-Marketplace Regulation Dari bahasa Inggris 'marketplace' (tempat pasar), merujuk pada platform digital yang memfasilitasi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hukum Siber/ITE

Definisi

Regulasi Marketplace mengacu pada kerangka peraturan yang mengatur penyelenggaraan platform marketplace atau lokapasar digital di Indonesia. Marketplace adalah penyediaan tempat dan sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu platform digital. Regulasi utama terdapat dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penyelenggara marketplace (Penyedia Platform PMSE/PPMSE) memiliki kewajiban antara lain memperoleh perizinan berusaha jika memenuhi kriteria tertentu, menyediakan informasi yang benar dan transparan, melindungi data pribadi pengguna, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum perdagangan dan perlindungan konsumen.

Marketplace yang beroperasi di Indonesia, baik milik dalam negeri maupun luar negeri, wajib mematuhi ketentuan PMSE termasuk kewajiban menunjuk perwakilan di Indonesia bagi PPMSE luar negeri. Aspek perpajakan PMSE juga diatur melalui UU No. 2 Tahun 2020 yang memungkinkan pemungutan pajak atas transaksi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri.

Contoh Kasus

Pemerintah mewajibkan beberapa marketplace besar asing seperti Amazon dan eBay yang melayani konsumen Indonesia untuk menunjuk perwakilan di Indonesia dan mematuhi regulasi PMSE. Marketplace yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan hingga pemblokiran akses oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kominfo.

Dalam kasus sengketa konsumen di marketplace, seorang pembeli menerima barang yang tidak sesuai deskripsi produk. Pembeli mengajukan komplain melalui fitur penyelesaian sengketa yang disediakan platform. Setelah mediasi tidak berhasil, pembeli mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Marketplace sebagai penyedia platform bertanggung jawab memfasilitasi proses penyelesaian sengketa sesuai PP PMSE.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 18 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Marketplace atau Lokapasar adalah penyediaan tempat dan/atau sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 7 PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan PMSE wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, pelindungan konsumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pasal 15 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib memperoleh perizinan berusaha.

Pertanyaan Umum

Apa itu Regulasi Marketplace? +
Kerangka regulasi yang mengatur penyelenggaraan marketplace atau platform perdagangan elektronik di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Regulasi Marketplace? +
Regulasi Marketplace dalam bahasa Inggris disebut E-Marketplace Regulation.
Apa dasar hukum Regulasi Marketplace? +
Dasar hukum Regulasi Marketplace diatur dalam Pasal 1 angka 18 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 7 PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Pasal 15 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE.
Apa asal kata Regulasi Marketplace? +
Dari bahasa Inggris 'marketplace' (tempat pasar), merujuk pada platform digital yang memfasilitasi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Istilah Terkait