Definisi
Regulasi Marketplace mengacu pada kerangka peraturan yang mengatur penyelenggaraan platform marketplace atau lokapasar digital di Indonesia. Marketplace adalah penyediaan tempat dan sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu platform digital. Regulasi utama terdapat dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penyelenggara marketplace (Penyedia Platform PMSE/PPMSE) memiliki kewajiban antara lain memperoleh perizinan berusaha jika memenuhi kriteria tertentu, menyediakan informasi yang benar dan transparan, melindungi data pribadi pengguna, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum perdagangan dan perlindungan konsumen.
Marketplace yang beroperasi di Indonesia, baik milik dalam negeri maupun luar negeri, wajib mematuhi ketentuan PMSE termasuk kewajiban menunjuk perwakilan di Indonesia bagi PPMSE luar negeri. Aspek perpajakan PMSE juga diatur melalui UU No. 2 Tahun 2020 yang memungkinkan pemungutan pajak atas transaksi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri.
Contoh Kasus
Pemerintah mewajibkan beberapa marketplace besar asing seperti Amazon dan eBay yang melayani konsumen Indonesia untuk menunjuk perwakilan di Indonesia dan mematuhi regulasi PMSE. Marketplace yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan hingga pemblokiran akses oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kominfo.
Dalam kasus sengketa konsumen di marketplace, seorang pembeli menerima barang yang tidak sesuai deskripsi produk. Pembeli mengajukan komplain melalui fitur penyelesaian sengketa yang disediakan platform. Setelah mediasi tidak berhasil, pembeli mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Marketplace sebagai penyedia platform bertanggung jawab memfasilitasi proses penyelesaian sengketa sesuai PP PMSE.