Definisi
Tindak pidana korupsi (tipikor) adalah serangkaian perbuatan pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau jabatan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lex specialis).
Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya memerlukan cara-cara yang luar biasa pula. UU Tipikor mengatur 30 jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ditangani oleh tiga lembaga utama: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tipikor adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).
Contoh Kasus
Seorang bupati menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, dengan menunjuk langsung perusahaan milik kroninya dan melakukan mark-up anggaran sebesar 40%. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.
KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika ada indikasi suap dalam proses pengadaan.