Tindak Pidana Korupsi

Corruption Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang hukum) dan 'korupsi' (dari Latin 'corruptio' berarti merusak atau menyogok).
Hukum Pidana tipikor tindak pidana korupsi corruption crime UU tipikor pemberantasan korupsi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Korupsi?

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara menurut UU No. 31/1999.

Corruption Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang hukum) dan 'korupsi' (dari Latin 'corruptio' berarti merusak atau menyogok). Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana korupsi (tipikor) adalah serangkaian perbuatan pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau jabatan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lex specialis).

Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya memerlukan cara-cara yang luar biasa pula. UU Tipikor mengatur 30 jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ditangani oleh tiga lembaga utama: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tipikor adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).

Contoh Kasus

Seorang bupati menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, dengan menunjuk langsung perusahaan milik kroninya dan melakukan mark-up anggaran sebesar 40%. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.

KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika ada indikasi suap dalam proses pengadaan.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Korupsi? +
Tindak pidana korupsi adalah kejahatan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara menurut UU No. 31/1999.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Korupsi? +
Tindak Pidana Korupsi dalam bahasa Inggris disebut Corruption Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Korupsi? +
Dasar hukum Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
Apa asal kata Tindak Pidana Korupsi? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang hukum) dan 'korupsi' (dari Latin 'corruptio' berarti merusak atau menyogok).

Istilah Terkait