Definisi
Suap (penyuapan) adalah tindak pidana yang berupa memberi atau menerima hadiah, janji, atau imbalan kepada atau dari pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, suap bersifat dua arah: baik pemberi suap (active bribery) maupun penerima suap (passive bribery) sama-sama dapat dipidana. Pemberi suap diancam pidana berdasarkan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001, sementara penerima suap diancam pidana lebih berat berdasarkan Pasal 12.
Suap berbeda dengan gratifikasi, meskipun keduanya melibatkan pemberian kepada penyelenggara negara. Suap mensyaratkan adanya maksud (intent) tertentu dari pemberi, sedangkan gratifikasi lebih luas dan mencakup pemberian dalam arti umum yang berhubungan dengan jabatan.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada seorang anggota DPR agar meloloskan proyek tertentu dalam pembahasan anggaran. Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun, sedangkan anggota DPR penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup.
KPK sering mengungkap kasus suap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana pelaku ditangkap saat proses serah terima uang suap berlangsung.