Suap

Bribery Berasal dari bahasa Melayu 'suap' yang berarti pemberian untuk mempengaruhi tindakan pejabat atau penyelenggara negara.
Hukum Pidana suap bribery penyuapan gratifikasi korupsi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Suap?

Suap adalah tindak pidana memberi atau menerima hadiah/janji kepada penyelenggara negara menurut UU No. 20/2001.

Bribery Berasal dari bahasa Melayu 'suap' yang berarti pemberian untuk mempengaruhi tindakan pejabat atau penyelenggara negara. Hukum Pidana

Definisi

Suap (penyuapan) adalah tindak pidana yang berupa memberi atau menerima hadiah, janji, atau imbalan kepada atau dari pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, suap bersifat dua arah: baik pemberi suap (active bribery) maupun penerima suap (passive bribery) sama-sama dapat dipidana. Pemberi suap diancam pidana berdasarkan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001, sementara penerima suap diancam pidana lebih berat berdasarkan Pasal 12.

Suap berbeda dengan gratifikasi, meskipun keduanya melibatkan pemberian kepada penyelenggara negara. Suap mensyaratkan adanya maksud (intent) tertentu dari pemberi, sedangkan gratifikasi lebih luas dan mencakup pemberian dalam arti umum yang berhubungan dengan jabatan.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada seorang anggota DPR agar meloloskan proyek tertentu dalam pembahasan anggaran. Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun, sedangkan anggota DPR penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup.

KPK sering mengungkap kasus suap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana pelaku ditangkap saat proses serah terima uang suap berlangsung.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Suap? +
Suap adalah tindak pidana memberi atau menerima hadiah/janji kepada penyelenggara negara menurut UU No. 20/2001.
Apa bahasa Inggris dari Suap? +
Suap dalam bahasa Inggris disebut Bribery.
Apa dasar hukum Suap? +
Dasar hukum Suap diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001.
Apa asal kata Suap? +
Berasal dari bahasa Melayu 'suap' yang berarti pemberian untuk mempengaruhi tindakan pejabat atau penyelenggara negara.

Istilah Terkait