Definisi
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana korupsi. KPK awalnya dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019. Berdasarkan UU terbaru, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang bersifat independen.
KPK memiliki tugas yang meliputi: pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi terkait, monitoring penyelenggaraan pemerintahan, supervisi pemberantasan korupsi, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lain, seperti penyadapan dan perekaman pembicaraan.
KPK dipimpin oleh 5 orang pimpinan yang merangkap sebagai anggota, dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. KPK dikenal dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam mengungkap kasus suap dan korupsi.
Contoh Kasus
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah yang menerima suap Rp2 miliar dari seorang pengusaha terkait izin pertambangan. Penyidik KPK menangkap kedua pihak saat proses penyerahan uang berlangsung, dilengkapi dengan bukti penyadapan percakapan yang menunjukkan kesepakatan suap.
KPK juga aktif melakukan pencegahan korupsi melalui program pendidikan antikorupsi, koordinasi pencegahan dengan pemerintah daerah, dan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).