KPK

Corruption Eradication Commission Singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga negara independen yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Hukum Pidana KPK komisi pemberantasan korupsi corruption eradication commission antikorupsi OTT
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu KPK?

KPK adalah lembaga negara independen yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU 19/2019.

Corruption Eradication Commission Singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga negara independen yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi. Hukum Pidana

Definisi

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana korupsi. KPK awalnya dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019. Berdasarkan UU terbaru, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang bersifat independen.

KPK memiliki tugas yang meliputi: pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi terkait, monitoring penyelenggaraan pemerintahan, supervisi pemberantasan korupsi, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lain, seperti penyadapan dan perekaman pembicaraan.

KPK dipimpin oleh 5 orang pimpinan yang merangkap sebagai anggota, dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. KPK dikenal dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam mengungkap kasus suap dan korupsi.

Contoh Kasus

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah yang menerima suap Rp2 miliar dari seorang pengusaha terkait izin pertambangan. Penyidik KPK menangkap kedua pihak saat proses penyerahan uang berlangsung, dilengkapi dengan bukti penyadapan percakapan yang menunjukkan kesepakatan suap.

KPK juga aktif melakukan pencegahan korupsi melalui program pendidikan antikorupsi, koordinasi pencegahan dengan pemerintah daerah, dan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dasar Hukum

Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Umum

Apa itu KPK? +
KPK adalah lembaga negara independen yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU 19/2019.
Apa bahasa Inggris dari KPK? +
KPK dalam bahasa Inggris disebut Corruption Eradication Commission.
Apa dasar hukum KPK? +
Dasar hukum KPK diatur dalam Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019, Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.
Apa asal kata KPK? +
Singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga negara independen yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Istilah Terkait