Definisi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor diatur dalam UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tipikor juga berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Keunikan Pengadilan Tipikor adalah komposisi majelis hakimnya yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc dipilih dari kalangan profesional (akademisi, praktisi hukum) yang memiliki keahlian dan integritas tinggi di bidang tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas putusan.
Contoh Kasus
KPK melimpahkan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc. Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan saksi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20 miliar.
Putusan Pengadilan Tipikor dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana perkara pidana pada umumnya.