Gratifikasi

Gratuity Berasal dari bahasa Latin 'gratificatio' yang berarti hadiah atau pemberian, diserap ke bahasa Indonesia melalui bahasa Belanda 'gratificatie'.
Hukum Pidana gratifikasi gratuity korupsi suap penyelenggara negara
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas.

Gratuity Berasal dari bahasa Latin 'gratificatio' yang berarti hadiah atau pemberian, diserap ke bahasa Indonesia melalui bahasa Belanda 'gratificatie'. Hukum Pidana

Definisi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian ini meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi menerapkan sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast), di mana untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap.

Contoh Kasus

Seorang pejabat pemerintah daerah menerima hadiah berupa paket perjalanan wisata ke luar negeri senilai Rp50 juta dari rekanan proyek pemerintah. Karena pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan nilainya di atas Rp10 juta, maka berdasarkan Pasal 12B ayat (1) huruf a, pejabat tersebut yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu bukan suap. Jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap.

Perbedaan Gratifikasi dan Suap

  • Suap: Ada kesepakatan (quid pro quo) antara pemberi dan penerima sebelum atau saat pemberian, terkait perbuatan tertentu yang diminta.
  • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yang diterima tanpa perlu ada permintaan tertentu, tetapi berhubungan dengan jabatan penerima.
  • Pelaporan: Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja tidak dianggap suap (Pasal 12C).

Dasar Hukum

Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pasal 12C ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12C ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gratifikasi? +
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas.
Apa bahasa Inggris dari Gratifikasi? +
Gratifikasi dalam bahasa Inggris disebut Gratuity.
Apa dasar hukum Gratifikasi? +
Dasar hukum Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 12C ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 12C ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001.
Apa asal kata Gratifikasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'gratificatio' yang berarti hadiah atau pemberian, diserap ke bahasa Indonesia melalui bahasa Belanda 'gratificatie'.

Istilah Terkait