Definisi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian ini meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menerapkan sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast), di mana untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap.
Contoh Kasus
Seorang pejabat pemerintah daerah menerima hadiah berupa paket perjalanan wisata ke luar negeri senilai Rp50 juta dari rekanan proyek pemerintah. Karena pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan nilainya di atas Rp10 juta, maka berdasarkan Pasal 12B ayat (1) huruf a, pejabat tersebut yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu bukan suap. Jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
- Suap: Ada kesepakatan (quid pro quo) antara pemberi dan penerima sebelum atau saat pemberian, terkait perbuatan tertentu yang diminta.
- Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yang diterima tanpa perlu ada permintaan tertentu, tetapi berhubungan dengan jabatan penerima.
- Pelaporan: Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja tidak dianggap suap (Pasal 12C).