Definisi
Korupsi adalah tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia memiliki lembaga khusus untuk memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi.
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula, termasuk pembuktian terbalik untuk tindak pidana gratifikasi dan ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu.
Contoh Kasus
Seorang kepala dinas pemerintah daerah melakukan mark-up anggaran proyek pengadaan barang senilai Rp5 miliar. Selisih harga sebesar Rp2 miliar dimasukkan ke rekening pribadinya. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 karena secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Contoh lain adalah seorang pengusaha yang memberikan suap kepada pejabat pemerintah agar memenangkan tender proyek. Baik pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat dengan UU Tipikor — pemberi suap berdasarkan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001, dan penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001.
Jenis-Jenis Korupsi
- Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3): Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- Suap-Menyuap (Pasal 5, 6, 11, 12, 13): Memberi atau menerima hadiah/janji kepada/dari penyelenggara negara.
- Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, 9, 10): Pejabat yang menggelapkan uang atau surat berharga yang ada padanya karena jabatan.
- Pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, g): Pejabat yang memeras orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
- Gratifikasi (Pasal 12B): Pemberian dalam arti luas yang diterima oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
- Perbuatan Curang (Pasal 7): Pemborong atau pengawas yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek.