Definisi
Tabungan syariah adalah produk simpanan pada bank syariah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Terdapat dua jenis tabungan syariah berdasarkan akadnya, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.
Tabungan wadiah menggunakan akad titipan di mana nasabah menitipkan dananya kepada bank. Bank boleh menggunakan dana tersebut dan menjamin pengembaliannya secara utuh. Bank dapat memberikan bonus (athaya) yang besarnya tidak diperjanjikan di muka. Sementara tabungan mudharabah menggunakan akad investasi di mana nasabah sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, namun dana nasabah tidak dijamin dan dapat berkurang jika terjadi kerugian usaha.
Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum tabungan syariah, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur secara komprehensif penyelenggaraan tabungan di bank syariah. Tabungan syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang nasabah membuka tabungan mudharabah di Bank Syariah I dengan setoran awal Rp10.000.000 dan nisbah bagi hasil 30:70 (30% untuk nasabah, 70% untuk bank). Pada bulan tertentu, pendapatan bank dari pengelolaan dana tabungan mudharabah sebesar Rp1.000.000.000 dengan total saldo seluruh tabungan mudharabah Rp100.000.000.000. Porsi bagi hasil nasabah dihitung: (Rp10.000.000 / Rp100.000.000.000) x Rp1.000.000.000 x 30% = Rp30.000.
Berbeda dengan tabungan konvensional yang memberikan bunga tetap, bagi hasil tabungan mudharabah berfluktuasi sesuai kinerja bank dalam mengelola dana. Jika bank memperoleh keuntungan lebih besar, bagi hasil nasabah juga meningkat, dan sebaliknya.