Tabungan Syariah

Islamic Savings Account Dari kata 'tabungan' (simpanan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada produk simpanan bank yang sesuai prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah tabungan wadiah mudharabah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tabungan Syariah?

Tabungan syariah adalah simpanan di bank syariah berdasarkan akad wadiah atau mudharabah yang bebas dari unsur riba.

Islamic Savings Account Dari kata 'tabungan' (simpanan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada produk simpanan bank yang sesuai prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Tabungan syariah adalah produk simpanan pada bank syariah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Terdapat dua jenis tabungan syariah berdasarkan akadnya, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.

Tabungan wadiah menggunakan akad titipan di mana nasabah menitipkan dananya kepada bank. Bank boleh menggunakan dana tersebut dan menjamin pengembaliannya secara utuh. Bank dapat memberikan bonus (athaya) yang besarnya tidak diperjanjikan di muka. Sementara tabungan mudharabah menggunakan akad investasi di mana nasabah sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, namun dana nasabah tidak dijamin dan dapat berkurang jika terjadi kerugian usaha.

Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum tabungan syariah, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur secara komprehensif penyelenggaraan tabungan di bank syariah. Tabungan syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus

Seorang nasabah membuka tabungan mudharabah di Bank Syariah I dengan setoran awal Rp10.000.000 dan nisbah bagi hasil 30:70 (30% untuk nasabah, 70% untuk bank). Pada bulan tertentu, pendapatan bank dari pengelolaan dana tabungan mudharabah sebesar Rp1.000.000.000 dengan total saldo seluruh tabungan mudharabah Rp100.000.000.000. Porsi bagi hasil nasabah dihitung: (Rp10.000.000 / Rp100.000.000.000) x Rp1.000.000.000 x 30% = Rp30.000.

Berbeda dengan tabungan konvensional yang memberikan bunga tetap, bagi hasil tabungan mudharabah berfluktuasi sesuai kinerja bank dalam mengelola dana. Jika bank memperoleh keuntungan lebih besar, bagi hasil nasabah juga meningkat, dan sebaliknya.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan

Tabungan yang dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Pasal 1 angka 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tabungan Syariah? +
Tabungan syariah adalah simpanan di bank syariah berdasarkan akad wadiah atau mudharabah yang bebas dari unsur riba.
Apa bahasa Inggris dari Tabungan Syariah? +
Tabungan Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Savings Account.
Apa dasar hukum Tabungan Syariah? +
Dasar hukum Tabungan Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, Pasal 1 angka 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Tabungan Syariah? +
Dari kata 'tabungan' (simpanan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada produk simpanan bank yang sesuai prinsip syariah

Istilah Terkait