Definisi
Bank syariah adalah lembaga keuangan perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi). Bank syariah diatur secara khusus dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berdasarkan jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Selain itu, bank konvensional dapat membuka Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjalankan kegiatan perbankan syariah. Per tahun 2025, Indonesia memiliki beberapa BUS besar termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil merger dari tiga bank syariah BUMN.
Produk-produk bank syariah meliputi: penghimpunan dana melalui tabungan dan deposito dengan akad wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil); penyaluran dana melalui pembiayaan dengan akad murabahah (jual beli), mudharabah, musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), dan qardh (pinjaman kebajikan); serta jasa perbankan lainnya seperti transfer, letter of credit syariah, dan bank garansi syariah (kafalah). Setiap bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Contoh Kasus
Seorang nasabah mengajukan pembiayaan rumah di Bank Syariah Indonesia menggunakan akad murabahah. Bank membeli rumah dari pengembang seharga Rp800 juta dan menjualnya kepada nasabah seharga Rp1,2 miliar dengan margin keuntungan yang disepakati bersama. Nasabah mengangsur selama 20 tahun dengan cicilan tetap sebesar Rp5 juta per bulan. Berbeda dengan KPR konvensional, cicilan nasabah tidak berubah meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia naik karena harga sudah ditetapkan di awal akad.
Dalam kasus sengketa, seorang nasabah menggugat bank syariah ke Pengadilan Agama karena bank mengenakan ta’widh (ganti rugi) yang dinilai berlebihan atas keterlambatan pembayaran angsuran. Pengadilan memeriksa perkara dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi dan memutuskan bahwa ta’widh hanya boleh dikenakan sebesar kerugian riil yang dialami bank, bukan sebagai penalti yang bersifat denda.