Definisi
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh dana dan pengelola usaha (mudharib) yang menjalankan kegiatan usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah (rasio) yang telah disepakati dalam kontrak, sedangkan kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola.
Dalam sistem perbankan syariah Indonesia, mudharabah merupakan salah satu akad utama yang digunakan baik dalam penghimpunan dana (seperti tabungan dan deposito mudharabah) maupun penyaluran pembiayaan. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui mudharabah sebagai prinsip dasar operasional bank syariah. Mudharabah dibedakan menjadi dua jenis: mudharabah mutlaqah (pengelola bebas menentukan jenis usaha) dan mudharabah muqayyadah (pengelola dibatasi dalam jenis usaha tertentu).
Akad mudharabah harus memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, yaitu adanya pihak yang berakad (shahibul maal dan mudharib), modal yang jelas jumlahnya, usaha yang halal, nisbah bagi hasil yang disepakati, dan ijab qabul (pernyataan kesepakatan). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengatur secara rinci ketentuan pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah.
Contoh Kasus
Seorang nasabah menyimpan dana sebesar Rp100.000.000 dalam bentuk deposito mudharabah di Bank Syariah X dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 65:35 (65% untuk nasabah, 35% untuk bank). Bank kemudian menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan usaha produktif. Pada bulan tertentu, keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan dana tersebut adalah Rp5.000.000, sehingga nasabah mendapat bagi hasil Rp3.250.000 (65%) dan bank mendapat Rp1.750.000 (35%).
Dalam praktiknya, jika usaha yang dibiayai mengalami kerugian bukan karena kelalaian bank sebagai mudharib, maka kerugian ditanggung oleh nasabah sebagai shahibul maal dalam bentuk berkurangnya nilai investasinya. Namun, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran oleh bank, maka bank wajib menanggung kerugian tersebut sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI.