Mudharabah

Profit-Sharing Partnership Dari bahasa Arab 'dharaba' yang berarti berjalan atau bepergian, merujuk pada praktik dagang di mana pemilik modal membiayai pedagang untuk berdagang
Hukum Syariah perbankan syariah mudharabah bagi hasil
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mudharabah?

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dengan bagi hasil.

Profit-Sharing Partnership Dari bahasa Arab 'dharaba' yang berarti berjalan atau bepergian, merujuk pada praktik dagang di mana pemilik modal membiayai pedagang untuk berdagang Hukum Syariah

Definisi

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh dana dan pengelola usaha (mudharib) yang menjalankan kegiatan usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah (rasio) yang telah disepakati dalam kontrak, sedangkan kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola.

Dalam sistem perbankan syariah Indonesia, mudharabah merupakan salah satu akad utama yang digunakan baik dalam penghimpunan dana (seperti tabungan dan deposito mudharabah) maupun penyaluran pembiayaan. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui mudharabah sebagai prinsip dasar operasional bank syariah. Mudharabah dibedakan menjadi dua jenis: mudharabah mutlaqah (pengelola bebas menentukan jenis usaha) dan mudharabah muqayyadah (pengelola dibatasi dalam jenis usaha tertentu).

Akad mudharabah harus memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, yaitu adanya pihak yang berakad (shahibul maal dan mudharib), modal yang jelas jumlahnya, usaha yang halal, nisbah bagi hasil yang disepakati, dan ijab qabul (pernyataan kesepakatan). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengatur secara rinci ketentuan pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah.

Contoh Kasus

Seorang nasabah menyimpan dana sebesar Rp100.000.000 dalam bentuk deposito mudharabah di Bank Syariah X dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 65:35 (65% untuk nasabah, 35% untuk bank). Bank kemudian menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan usaha produktif. Pada bulan tertentu, keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan dana tersebut adalah Rp5.000.000, sehingga nasabah mendapat bagi hasil Rp3.250.000 (65%) dan bank mendapat Rp1.750.000 (35%).

Dalam praktiknya, jika usaha yang dibiayai mengalami kerugian bukan karena kelalaian bank sebagai mudharib, maka kerugian ditanggung oleh nasabah sebagai shahibul maal dalam bentuk berkurangnya nilai investasinya. Namun, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran oleh bank, maka bank wajib menanggung kerugian tersebut sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mudharabah? +
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dengan bagi hasil.
Apa bahasa Inggris dari Mudharabah? +
Mudharabah dalam bahasa Inggris disebut Profit-Sharing Partnership.
Apa dasar hukum Mudharabah? +
Dasar hukum Mudharabah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
Apa asal kata Mudharabah? +
Dari bahasa Arab 'dharaba' yang berarti berjalan atau bepergian, merujuk pada praktik dagang di mana pemilik modal membiayai pedagang untuk berdagang

Istilah Terkait