Definisi
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka pada bank syariah yang menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dana nasabah diinvestasikan oleh bank dalam kegiatan usaha yang halal, dan keuntungannya dibagi sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati di awal akad.
Deposito syariah memiliki jangka waktu tertentu (1, 3, 6, atau 12 bulan) dan penarikan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga tetap, deposito syariah memberikan bagi hasil yang berfluktuasi sesuai dengan kinerja pengelolaan dana oleh bank.
Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum deposito syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengklasifikasikan deposito sebagai produk investasi, bukan simpanan biasa, karena mengandung unsur risiko usaha. Deposito syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang nasabah menempatkan deposito mudharabah sebesar Rp200.000.000 di Bank Syariah J dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 60:40 (60% untuk nasabah, 40% untuk bank). Pada bulan tertentu, keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan seluruh dana deposito mudharabah adalah Rp2.000.000.000 dengan total portofolio deposito Rp500.000.000.000.
Bagi hasil nasabah dihitung: (Rp200.000.000 / Rp500.000.000.000) x Rp2.000.000.000 x 60% = Rp480.000. Besaran bagi hasil ini dapat berbeda setiap bulan tergantung pada kinerja bank. Pajak penghasilan atas bagi hasil deposito dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.