Deposito Syariah

Islamic Time Deposit Dari kata 'deposito' (simpanan berjangka) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada simpanan berjangka bank yang sesuai prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah deposito mudharabah investasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Deposito Syariah?

Deposito syariah adalah simpanan berjangka di bank syariah berdasarkan akad mudharabah dengan bagi hasil sesuai nisbah.

Islamic Time Deposit Dari kata 'deposito' (simpanan berjangka) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada simpanan berjangka bank yang sesuai prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka pada bank syariah yang menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dana nasabah diinvestasikan oleh bank dalam kegiatan usaha yang halal, dan keuntungannya dibagi sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati di awal akad.

Deposito syariah memiliki jangka waktu tertentu (1, 3, 6, atau 12 bulan) dan penarikan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga tetap, deposito syariah memberikan bagi hasil yang berfluktuasi sesuai dengan kinerja pengelolaan dana oleh bank.

Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum deposito syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengklasifikasikan deposito sebagai produk investasi, bukan simpanan biasa, karena mengandung unsur risiko usaha. Deposito syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus

Seorang nasabah menempatkan deposito mudharabah sebesar Rp200.000.000 di Bank Syariah J dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 60:40 (60% untuk nasabah, 40% untuk bank). Pada bulan tertentu, keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan seluruh dana deposito mudharabah adalah Rp2.000.000.000 dengan total portofolio deposito Rp500.000.000.000.

Bagi hasil nasabah dihitung: (Rp200.000.000 / Rp500.000.000.000) x Rp2.000.000.000 x 60% = Rp480.000. Besaran bagi hasil ini dapat berbeda setiap bulan tergantung pada kinerja bank. Pajak penghasilan atas bagi hasil deposito dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito

Deposito yang dibenarkan secara syariah, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

Pasal 1 angka 22 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Deposito Syariah? +
Deposito syariah adalah simpanan berjangka di bank syariah berdasarkan akad mudharabah dengan bagi hasil sesuai nisbah.
Apa bahasa Inggris dari Deposito Syariah? +
Deposito Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Time Deposit.
Apa dasar hukum Deposito Syariah? +
Dasar hukum Deposito Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, Pasal 1 angka 22 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Deposito Syariah? +
Dari kata 'deposito' (simpanan berjangka) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada simpanan berjangka bank yang sesuai prinsip syariah

Istilah Terkait