Definisi
Giro syariah adalah produk simpanan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya. Giro syariah umumnya menggunakan akad wadiah yad dhamanah, di mana bank menerima titipan dana nasabah dan diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan operasional.
Dalam giro syariah berdasarkan akad wadiah, bank menjamin keutuhan dana nasabah dan mengembalikannya secara penuh kapan saja diminta. Bank boleh memberikan bonus (athaya) kepada nasabah giro, namun besarannya tidak boleh diperjanjikan di muka dan merupakan pemberian sukarela dari bank.
Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum giro syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa giro merupakan simpanan yang dapat ditarik setiap saat, berbeda dengan deposito yang memiliki jangka waktu tertentu. Giro syariah banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk transaksi bisnis sehari-hari.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan membuka rekening giro syariah di Bank Syariah K berdasarkan akad wadiah yad dhamanah dengan saldo rata-rata Rp1.000.000.000 per bulan. Perusahaan menggunakan rekening giro tersebut untuk membayar pemasok dengan bilyet giro dan menerima pembayaran dari pelanggan.
Bank memberikan bonus bulanan sebesar Rp500.000 kepada perusahaan sebagai penghargaan atas penempatan dana. Bonus ini bersifat sukarela, tidak diperjanjikan di muka, dan besarannya dapat berubah setiap bulan sesuai kebijakan bank. Hal ini berbeda dengan giro konvensional yang memberikan bunga (jasa giro) dengan persentase tetap yang diperjanjikan di awal.