Giro Syariah

Islamic Current Account Dari kata 'giro' (rekening koran) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada rekening giro bank yang sesuai prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah giro wadiah rekening koran
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Giro Syariah?

Giro syariah adalah simpanan di bank syariah berdasarkan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek atau bilyet giro.

Islamic Current Account Dari kata 'giro' (rekening koran) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada rekening giro bank yang sesuai prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Giro syariah adalah produk simpanan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya. Giro syariah umumnya menggunakan akad wadiah yad dhamanah, di mana bank menerima titipan dana nasabah dan diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan operasional.

Dalam giro syariah berdasarkan akad wadiah, bank menjamin keutuhan dana nasabah dan mengembalikannya secara penuh kapan saja diminta. Bank boleh memberikan bonus (athaya) kepada nasabah giro, namun besarannya tidak boleh diperjanjikan di muka dan merupakan pemberian sukarela dari bank.

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum giro syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa giro merupakan simpanan yang dapat ditarik setiap saat, berbeda dengan deposito yang memiliki jangka waktu tertentu. Giro syariah banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk transaksi bisnis sehari-hari.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan membuka rekening giro syariah di Bank Syariah K berdasarkan akad wadiah yad dhamanah dengan saldo rata-rata Rp1.000.000.000 per bulan. Perusahaan menggunakan rekening giro tersebut untuk membayar pemasok dengan bilyet giro dan menerima pembayaran dari pelanggan.

Bank memberikan bonus bulanan sebesar Rp500.000 kepada perusahaan sebagai penghargaan atas penempatan dana. Bonus ini bersifat sukarela, tidak diperjanjikan di muka, dan besarannya dapat berubah setiap bulan sesuai kebijakan bank. Hal ini berbeda dengan giro konvensional yang memberikan bunga (jasa giro) dengan persentase tetap yang diperjanjikan di awal.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro

Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Ketentuan umum giro berdasarkan wadiah: bersifat titipan, simpanan bisa diambil kapan saja (on call), dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Pasal 1 angka 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Giro Syariah? +
Giro syariah adalah simpanan di bank syariah berdasarkan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek atau bilyet giro.
Apa bahasa Inggris dari Giro Syariah? +
Giro Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Current Account.
Apa dasar hukum Giro Syariah? +
Dasar hukum Giro Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Pasal 1 angka 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Giro Syariah? +
Dari kata 'giro' (rekening koran) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada rekening giro bank yang sesuai prinsip syariah

Istilah Terkait