Wadiah

Safekeeping / Deposit Dari bahasa Arab 'wada'a' yang berarti menitipkan atau menyimpan, merujuk pada penitipan barang atau dana kepada pihak yang dipercaya
Hukum Syariah perbankan syariah wadiah titipan tabungan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wadiah?

Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikannya kapan saja diminta.

Safekeeping / Deposit Dari bahasa Arab 'wada'a' yang berarti menitipkan atau menyimpan, merujuk pada penitipan barang atau dana kepada pihak yang dipercaya Hukum Syariah

Definisi

Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang di mana pihak yang menerima titipan (mustawda’/bank) berkewajiban menjaga keselamatan barang atau uang yang dititipkan dan mengembalikannya secara utuh kapan saja pihak yang menitipkan (muwaddi’/nasabah) menghendaki. Wadiah merupakan akad amanah (kepercayaan), sehingga penerima titipan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin pemiliknya.

Dalam perbankan syariah Indonesia, wadiah digunakan sebagai akad dasar untuk produk tabungan dan giro syariah. Terdapat dua jenis wadiah: wadiah yad amanah (titipan murni, penerima tidak boleh memanfaatkan barang titipan) dan wadiah yad dhamanah (penerima titipan diizinkan memanfaatkan barang titipan dan bertanggung jawab atas keselamatannya). Produk tabungan dan giro di bank syariah umumnya menggunakan akad wadiah yad dhamanah.

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 02/DSN-MUI/IV/2000 mengatur penggunaan wadiah dalam produk giro dan tabungan. Bank boleh memberikan bonus (athaya) kepada nasabah wadiah, namun bonus tersebut bukan merupakan janji atau kewajiban bank dan tidak boleh diperjanjikan di muka dalam akad.

Contoh Kasus

Seorang nasabah membuka tabungan wadiah di Bank Syariah H dengan setoran awal Rp5.000.000. Berdasarkan akad wadiah yad dhamanah, bank diizinkan menggunakan dana nasabah untuk kegiatan operasional dan pembiayaan. Bank menjamin keutuhan dana nasabah dan mengembalikannya kapan saja nasabah meminta. Sebagai penghargaan, bank memberikan bonus bulanan yang besarnya tidak diperjanjikan di muka.

Pada akhir bulan, bank memberikan bonus sebesar Rp15.000 kepada nasabah. Bonus ini bukan merupakan bagi hasil atau bunga, melainkan pemberian sukarela dari bank yang besarnya dapat berubah-ubah dan tidak wajib diberikan setiap bulan.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro

Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan

Tabungan yang dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Pasal 1 angka 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wadiah? +
Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikannya kapan saja diminta.
Apa bahasa Inggris dari Wadiah? +
Wadiah dalam bahasa Inggris disebut Safekeeping / Deposit.
Apa dasar hukum Wadiah? +
Dasar hukum Wadiah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, Pasal 1 angka 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Wadiah? +
Dari bahasa Arab 'wada'a' yang berarti menitipkan atau menyimpan, merujuk pada penitipan barang atau dana kepada pihak yang dipercaya

Istilah Terkait