Definisi
Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang di mana pihak yang menerima titipan (mustawda’/bank) berkewajiban menjaga keselamatan barang atau uang yang dititipkan dan mengembalikannya secara utuh kapan saja pihak yang menitipkan (muwaddi’/nasabah) menghendaki. Wadiah merupakan akad amanah (kepercayaan), sehingga penerima titipan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin pemiliknya.
Dalam perbankan syariah Indonesia, wadiah digunakan sebagai akad dasar untuk produk tabungan dan giro syariah. Terdapat dua jenis wadiah: wadiah yad amanah (titipan murni, penerima tidak boleh memanfaatkan barang titipan) dan wadiah yad dhamanah (penerima titipan diizinkan memanfaatkan barang titipan dan bertanggung jawab atas keselamatannya). Produk tabungan dan giro di bank syariah umumnya menggunakan akad wadiah yad dhamanah.
Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 02/DSN-MUI/IV/2000 mengatur penggunaan wadiah dalam produk giro dan tabungan. Bank boleh memberikan bonus (athaya) kepada nasabah wadiah, namun bonus tersebut bukan merupakan janji atau kewajiban bank dan tidak boleh diperjanjikan di muka dalam akad.
Contoh Kasus
Seorang nasabah membuka tabungan wadiah di Bank Syariah H dengan setoran awal Rp5.000.000. Berdasarkan akad wadiah yad dhamanah, bank diizinkan menggunakan dana nasabah untuk kegiatan operasional dan pembiayaan. Bank menjamin keutuhan dana nasabah dan mengembalikannya kapan saja nasabah meminta. Sebagai penghargaan, bank memberikan bonus bulanan yang besarnya tidak diperjanjikan di muka.
Pada akhir bulan, bank memberikan bonus sebesar Rp15.000 kepada nasabah. Bonus ini bukan merupakan bagi hasil atau bunga, melainkan pemberian sukarela dari bank yang besarnya dapat berubah-ubah dan tidak wajib diberikan setiap bulan.