Ta'widh

Compensation for Breach / Islamic Indemnity Dari bahasa Arab 'ta'widh' yang berarti penggantian atau kompensasi atas kerugian yang nyata terjadi
Hukum Syariah ta'widh ganti rugi syariah denda syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ta'widh?

Ta'widh adalah ganti rugi atas kerugian nyata yang timbul akibat wanprestasi dalam transaksi keuangan syariah.

Compensation for Breach / Islamic Indemnity Dari bahasa Arab 'ta'widh' yang berarti penggantian atau kompensasi atas kerugian yang nyata terjadi Hukum Syariah

Definisi

Ta’widh adalah ganti rugi yang dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan penyimpangan dari ketentuan akad sehingga menimbulkan kerugian nyata (riil) pada pihak lain dalam transaksi keuangan syariah. Ta’widh berbeda dari denda (ta’zir) yang bersifat sanksi dan hasilnya tidak boleh diakui sebagai pendapatan.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004, ta’widh hanya boleh dikenakan apabila memenuhi syarat: terdapat penyimpangan dari ketentuan akad oleh salah satu pihak; penyimpangan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian; dan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian riil yang dapat diperhitungkan secara jelas.

Kerugian riil yang dapat dikompensasi melalui ta’widh meliputi biaya-biaya nyata yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan, seperti biaya korespondensi, biaya perjalanan penagihan, dan biaya administrasi. Besaran ta’widh tidak boleh ditetapkan di awal akad secara pasti, melainkan dihitung berdasarkan kerugian riil yang benar-benar terjadi.

Contoh Kasus

Seorang nasabah pembiayaan murabahah di bank syariah terlambat membayar angsuran selama tiga bulan berturut-turut. Bank telah melakukan penagihan melalui surat peringatan, kunjungan petugas, dan panggilan telepon dengan total biaya penagihan riil sebesar Rp2.000.000. Bank mengenakan ta’widh kepada nasabah sebesar biaya riil tersebut (Rp2.000.000) karena nasabah terbukti lalai. Ta’widh ini diakui sebagai pendapatan bank karena merupakan penggantian kerugian nyata, berbeda dari denda (ta’zir) yang harus dimasukkan ke dana kebajikan.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh)

Ganti rugi (ta'widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Kedua

Kerugian yang dapat dikenakan ta'widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.

Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Ketiga

Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ta'widh? +
Ta'widh adalah ganti rugi atas kerugian nyata yang timbul akibat wanprestasi dalam transaksi keuangan syariah.
Apa bahasa Inggris dari Ta'widh? +
Ta'widh dalam bahasa Inggris disebut Compensation for Breach / Islamic Indemnity.
Apa dasar hukum Ta'widh? +
Dasar hukum Ta'widh diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh), Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Ketiga.
Apa asal kata Ta'widh? +
Dari bahasa Arab 'ta'widh' yang berarti penggantian atau kompensasi atas kerugian yang nyata terjadi

Istilah Terkait