Definisi
Ta’widh adalah ganti rugi yang dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan penyimpangan dari ketentuan akad sehingga menimbulkan kerugian nyata (riil) pada pihak lain dalam transaksi keuangan syariah. Ta’widh berbeda dari denda (ta’zir) yang bersifat sanksi dan hasilnya tidak boleh diakui sebagai pendapatan.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004, ta’widh hanya boleh dikenakan apabila memenuhi syarat: terdapat penyimpangan dari ketentuan akad oleh salah satu pihak; penyimpangan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian; dan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian riil yang dapat diperhitungkan secara jelas.
Kerugian riil yang dapat dikompensasi melalui ta’widh meliputi biaya-biaya nyata yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan, seperti biaya korespondensi, biaya perjalanan penagihan, dan biaya administrasi. Besaran ta’widh tidak boleh ditetapkan di awal akad secara pasti, melainkan dihitung berdasarkan kerugian riil yang benar-benar terjadi.
Contoh Kasus
Seorang nasabah pembiayaan murabahah di bank syariah terlambat membayar angsuran selama tiga bulan berturut-turut. Bank telah melakukan penagihan melalui surat peringatan, kunjungan petugas, dan panggilan telepon dengan total biaya penagihan riil sebesar Rp2.000.000. Bank mengenakan ta’widh kepada nasabah sebesar biaya riil tersebut (Rp2.000.000) karena nasabah terbukti lalai. Ta’widh ini diakui sebagai pendapatan bank karena merupakan penggantian kerugian nyata, berbeda dari denda (ta’zir) yang harus dimasukkan ke dana kebajikan.