Definisi
Musyarakah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (baik berupa uang maupun aset) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai porsi modal masing-masing pihak.
Dalam perbankan syariah Indonesia, musyarakah digunakan sebagai akad pembiayaan di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk suatu proyek atau usaha. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui musyarakah sebagai salah satu akad pembiayaan bagi hasil yang sah. Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 mengatur secara rinci ketentuan dan syarat pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah.
Terdapat varian musyarakah yang populer dalam praktik perbankan syariah, yaitu musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership), di mana porsi modal salah satu pihak (biasanya bank) secara bertahap berkurang karena dibeli oleh pihak lain (nasabah). Skema ini banyak digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah dan properti syariah.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha ingin membuka usaha restoran dengan kebutuhan modal Rp500.000.000. Ia mengajukan pembiayaan musyarakah ke Bank Syariah Z. Bank menyertakan modal Rp300.000.000 (60%) dan pengusaha menyertakan Rp200.000.000 (40%). Nisbah bagi hasil disepakati 55:45 (55% untuk pengusaha sebagai pengelola aktif, 45% untuk bank). Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung proporsional sesuai porsi modal, yaitu bank 60% dan pengusaha 40%.
Dalam skema musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan rumah, bank dan nasabah membeli rumah bersama. Misalnya bank menyertakan 80% dan nasabah 20% dari harga rumah. Setiap bulan nasabah membayar sewa atas porsi kepemilikan bank sekaligus membeli sebagian porsi bank, sehingga secara bertahap kepemilikan nasabah meningkat hingga akhirnya menjadi pemilik penuh.