Musyarakah

Partnership / Profit-Loss Sharing Dari bahasa Arab 'syirkah' yang berarti persekutuan atau kemitraan, merujuk pada kerja sama usaha dengan kontribusi modal bersama
Hukum Syariah perbankan syariah musyarakah bagi hasil kemitraan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Musyarakah?

Musyarakah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang masing-masing menyertakan modal dengan bagi hasil.

Partnership / Profit-Loss Sharing Dari bahasa Arab 'syirkah' yang berarti persekutuan atau kemitraan, merujuk pada kerja sama usaha dengan kontribusi modal bersama Hukum Syariah

Definisi

Musyarakah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (baik berupa uang maupun aset) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai porsi modal masing-masing pihak.

Dalam perbankan syariah Indonesia, musyarakah digunakan sebagai akad pembiayaan di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk suatu proyek atau usaha. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui musyarakah sebagai salah satu akad pembiayaan bagi hasil yang sah. Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 mengatur secara rinci ketentuan dan syarat pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah.

Terdapat varian musyarakah yang populer dalam praktik perbankan syariah, yaitu musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership), di mana porsi modal salah satu pihak (biasanya bank) secara bertahap berkurang karena dibeli oleh pihak lain (nasabah). Skema ini banyak digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah dan properti syariah.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha ingin membuka usaha restoran dengan kebutuhan modal Rp500.000.000. Ia mengajukan pembiayaan musyarakah ke Bank Syariah Z. Bank menyertakan modal Rp300.000.000 (60%) dan pengusaha menyertakan Rp200.000.000 (40%). Nisbah bagi hasil disepakati 55:45 (55% untuk pengusaha sebagai pengelola aktif, 45% untuk bank). Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung proporsional sesuai porsi modal, yaitu bank 60% dan pengusaha 40%.

Dalam skema musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan rumah, bank dan nasabah membeli rumah bersama. Misalnya bank menyertakan 80% dan nasabah 20% dari harga rumah. Setiap bulan nasabah membayar sewa atas porsi kepemilikan bank sekaligus membeli sebagian porsi bank, sehingga secara bertahap kepemilikan nasabah meningkat hingga akhirnya menjadi pemilik penuh.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Musyarakah? +
Musyarakah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang masing-masing menyertakan modal dengan bagi hasil.
Apa bahasa Inggris dari Musyarakah? +
Musyarakah dalam bahasa Inggris disebut Partnership / Profit-Loss Sharing.
Apa dasar hukum Musyarakah? +
Dasar hukum Musyarakah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Musyarakah? +
Dari bahasa Arab 'syirkah' yang berarti persekutuan atau kemitraan, merujuk pada kerja sama usaha dengan kontribusi modal bersama

Istilah Terkait